Kadis Sosial Aceh Tenggara Akui Pinjam Dana Panti Asuhan, Desak APH Lakukan Penyelidikan
Kutacane,Mediaistana com.Kamis 29 Januari 2026 | Pukul 01.00 WIB – Oknum Kepala Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tenggara.
Berinisial BW mengakui telah meminjam dana milik UPTD Panti Asuhan dengan alasan pinjaman sementara. Pengakuan tersebut disampaikan langsung kepada Media Istana.com dan disebut disertai bukti transfer.
Mencapai ratusan juta atau 20,%dari Anggaran yg tersedia thn 2025.demikian informasi yg di Proleh Di aceh Tenggara.
Adapun Dugaan Pungli atau di sunat antaraya:
Sebanyak lima kali pungutan dari pihak pengelola Panti asuhan.
Dana yg ada untuk anak yatim piatu.Dan anak terlantar di Aceh tenggara.
Menurut BW, dana tersebut telah dikembalikan sebagaimana diberitakan sejumlah media pada Rabu, 28 Januari 2026.
Namun pengakuan itu justru menuai sorotan tajam dari berbagai pihak.
Aktivis sosial AS menilai, pernyataan BW dapat menjadi pintu masuk bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan dana UPTD Panti Asuhan, termasuk dugaan pungutan liar (pungli) terhadap dana yang diperuntukkan bagi anak yatim piatu.
“Pengakuan ini muncul setelah kasusnya viral di media dan media sosial. Dalih ‘pinjaman sementara’ tidak bisa dibenarkan,” tegas AS.
AS mempertanyakan dasar hukum seorang kepala dinas meminjam dana bantuan sosial yang seharusnya digunakan untuk kepentingan anak yatim piatu dan anak terlantar. “Dana UPTD Panti Asuhan bukan dana pribadi dan bukan tempat pinjam-meminjam uang,” ujarnya.
Ia menegaskan, panti asuhan merupakan lembaga pendidikan, pembinaan, dan pemeliharaan anak yatim piatu serta anak terlantar, bukan lembaga keuangan. “Kalau ingin meminjam uang, ada bank atau koperasi simpan pinjam, bukan mengambil dana anak yatim,” tambahnya.
Saat dikonfirmasi di ruang Kepala Dinas Sosial Aceh Tenggara, Kamis dini hari pukul 01.00 WIB, AS kembali menegaskan bahwa tindakan tersebut sangat mencederai rasa keadilan dan kemanusiaan.
“Seorang pejabat seharusnya memberikan sedekah atau infak kepada panti asuhan, bukan justru memanfaatkan hak anak-anak yatim untuk kepentingan pribadi,” tegas AS sebagaimana dikutip Media Istana.com.
Ia juga meminta Kementerian Sosial RI untuk segera mengevaluasi dan memperkuat sistem pengelolaan keuangan, termasuk membuka akses koperasi simpan pinjam resmi agar tidak ada lagi alasan pejabat meminjam dana bantuan sosial.
Ini sangat luar biasa dan memalukan, bukan hanya di mata warga Aceh Tenggara, tapi juga di mata masyarakat Indonesia dan dunia. Sepanjang sejarah,baru kali ini ada kepala dinas kabupaten yang meminjam dana UPTD panti asuhan,”
AS,juga menyoroti dugaan bahwa peminjaman dana tersebut dilakukan tanpa bukti kesepakatan resmi antara pihak Dinas Sosial dan UPTD Panti Asuhan, serta tanpa pemberitahuan kepada pimpinan daerah seperti Bupati, Sekda, maupun Kepala Badan Keuangan Daerah.
Kasus ini diharapkan segera ditindaklanjuti secara serius oleh pihak pihak berwenang demi menjaga marwah institusi pemerintah dan melindungi hak anak yatim piatu serta anak terlantar.
1. Pasal Terkait Tindak Pidana Korupsi
Pengembalian kerugian negara tidak menghentikan proses hukum pidana, sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001), yang berbunyi:
“Pengembalian kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3.”
Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor: Mengatur mengenai perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara.
2. Konsekuensi Jika Uang Sudah Dikembalikan
Meskipun uang sudah dikembalikan, pelaku tetap bisa diproses hukum karena perbuatan meminjam dana negara untuk kepentingan pribadi sudah masuk ranah “penyalahgunaan wewenang” atau “penggelapan dalam jabatan”.
Pengembalian uang seringkali hanya menjadi faktor meringankan dalam tuntutan jaksa atau vonis hakim.
Temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) biasanya memberi waktu 60 hari untuk pengembalian (Pasal 20 ayat 3 UU No. 15 Tahun 2004), namun jika itu adalah hasil korupsi, proses hukum tetap jalan.
3. Pasal Terkait Penggelapan dalam Jabatan (KUHP)
Jika uang tersebut adalah aset negara yang dikelola dan digunakan pejabat untuk kepentingan pribadi (pinjam), ia dapat dijerat Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.
4. Konteks Hukum di Aceh
Di Aceh, pengelolaan keuangan daerah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Keuangan Aceh. Setiap penggunaan uang negara harus sesuai peruntukan dan prinsip tata kelola yang baik. Penyalahgunaan dana, meski dikembalikan, tetap melanggar prinsip tersebut.
Kesimpulan: Pejabat yang “meminjam” uang negara dan mengembalikannya tetap bisa dipidana berdasarkan Pasal 4 UU Tipikor, karena tindak pidananya sudah terjadi pada saat uang tersebut diambil/digunakan secara tidak sah.
Kesimpulan:
Pejabat di Aceh sangat dilarang meminjam uang kepada pihak yang berpotensi memiliki benturan kepentingan dengan jabatannya (kontraktor, pegawai ASN) karena dapat dijerat pasal gratifikasi dan korupsi (UU Tipikor & Pergub Gratifikasi). Segala bentuk pinjaman harus transparan, sesuai prinsip syariah (Qanun LKS), dan tidak menggunakan kewenangan jabatan.
Meskipun uang sudah dikembalikan, pelaku tetap bisa diproses hukum karena perbuatan meminjam dana negara untuk kepentingan pribadi sudah masuk ranah “penyalahgunaan wewenang” atau “penggelapan dalam jabatan”.
Pengembalian uang seringkali hanya menjadi faktor meringankan dalam tuntutan jaksa atau vonis hakim.
(AR,SE)