Beredarnya informasi di masyarakat terkait telah berakhirnya masa tugas Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Gunung Botak (GB) perlu diluruskan. Hingga saat ini, kawasan Gunung Botak di Kecamatan Kaiely, Kabupaten Buru, masih berada dalam pengawasan Satgas Penertiban yang dibentuk oleh Pemerintah Provinsi Maluku.
Ketua Satgas Penertiban Gunung Botak, Dr. Djalaludin Salampessy, menegaskan bahwa tugas satgas tidak berhenti pada kegiatan penertiban yang dilaksanakan pada 1 hingga 14 November 2025. Menurutnya, pengawasan terhadap kawasan Gunung Botak masih terus berjalan sesuai mandat Gubernur Maluku.
“Penertiban memang dilakukan pada tanggal tersebut, tetapi pengawasan oleh satgas tetap berjalan sampai sekarang,” kata Salampessy, Senin, (2/2)
Ia menjelaskan, anggapan bahwa satgas telah selesai menjalankan tugas berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Jika dibiarkan, kondisi tersebut dapat membuka peluang bagi kembali maraknya aktivitas pertambangan ilegal serta melemahkan kewibawaan negara dalam menegakkan hukum.
Salampessy menekankan bahwa pengawasan berkelanjutan menjadi kunci utama dalam menjaga ketertiban serta mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas di kawasan Gunung Botak. Untuk itu, masyarakat diminta tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Secara teknis, lanjut Salampessy, tugas satgas dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing. Termasuk di dalamnya tindakan penegakan hukum oleh aparat berwenang terhadap siapa pun yang melakukan aktivitas ilegal.
“Prinsip kerja satgas adalah memastikan kawasan yang selama ini ilegal dapat ditata menjadi legal, sehingga pemanfaatan sumber daya alam dapat memberikan manfaat yang luas bagi bangsa dan negara,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak lagi berpolemik terkait keberadaan satgas dan mendukung langkah-langkah pengawasan yang dilakukan demi pengelolaan Gunung Botak yang aman, tertib, dan berkelanjutan.(Ahmad)