24.7 C
Jakarta
BerandaInfoPolda Jabar Ungkap Kasus Pemalsuan Surat dalam Sengketa Lahan Perkebunan Teh di...

Polda Jabar Ungkap Kasus Pemalsuan Surat dalam Sengketa Lahan Perkebunan Teh di Cianjur

mediaistana.com

Bandung Jabar – Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui Bidang Hubungan Masyarakat mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan surat yang berkaitan dengan sengketa lahan perkebunan teh Marriwatie di Desa Cikancana, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur. Kasus ini dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/488/VII/2022/SPKT/Polda Jawa Barat tanggal 25 Juli 2022 .

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan DS (Dadeng Saepudin) sebagai tersangka. Ia diduga melakukan pemalsuan dokumen warkah tanah dan menggunakan dua identitas KTP yang tidak sah untuk mengajukan permohonan Sertifikat Hak Milik (SHM) ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cianjur. Akibat perbuatannya, pada kurun waktu 2012 hingga 2015 terbit ratusan sertifikat tanah, termasuk sembilan SHM atas nama tersangka .

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Kasus ini berawal dari kepemilikan lahan perkebunan teh seluas kurang lebih 461,9 hektare milik PT Mutiara Bumi Parahyangan (PT MBP) yang tercatat dengan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 1 dan 2 Cikancana. Lahan tersebut sebelumnya berada dalam status sengketa dan sita jaminan pengadilan sejak tahun 1999, sehingga secara hukum tidak dapat dikelola maupun dialihkan haknya .

Penyidik menemukan bahwa tersangka tidak memiliki legal standing dalam perkara sengketa lahan tersebut, namun tetap mengajukan permohonan pencabutan sita jaminan ke Pengadilan Negeri Cianjur dengan menggunakan dokumen yang diduga palsu. Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai dasar pengajuan hak atas tanah ke BPN Cianjur .

“Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya 32 orang saksi, termasuk pihak perusahaan, masyarakat penggarap, aparatur desa, pejabat BPN, serta saksi ahli pidana dan pertanahan. Selain itu, penyidik juga menyita puluhan dokumen sebagai barang bukti, termasuk warkah tanah, buku tanah, dan sertifikat hak atas tanah.” ujar Kombes Hendra, Senin (2/2/2026).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat juncto Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun. Penyidik menyatakan akan segera melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut (tahap II) .

Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik mafia tanah dan memastikan kepastian hukum serta perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat dan badan hukum yang sah.

( To/Fq )

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!