Dana Desa ketahanan pangan kisam kutarambe kecamatan lawe sumur kabupaten Aceh Tenggara tahun anggaran 2025 Diduga diselewengkan oleh oknum pj kepala Desa.
Dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) anggaran ketahan pangan di Desa kisam kutarambe , Kecamatan lawe sumur, Kabupaten Aceh Tenggara, kian menguat.
Sorotan masyarakat tidak hanya tertuju pada program ketahanan pangan yang dinilai tidak berwujud dan tidak dirasakan manfaatnya. Bahkan juga pada alokasi dana poskamling,haya sekedar sepanduk,dan untuk anggaran desa binaan kian membingungkan.dengan nilai ratusan juta rupiah yang dinilai janggal.
Hal itu ditegaskan warga, bahwa tidak pernah terjadi jaga di poskamling maupun kondisi darurat sering terjadi pencurian,dan Program ketahanan pangan yang dibiayai dari Dana Desa tahun 2025 tercatat menyerap anggaran cukup besar. Namun hingga kini, warga mengaku tidak melihat hasil nyata maupun merasakan manfaat langsung dari program tersebut di lapangan,bahkan di isukan untuk mengambil sawah gaday itupun kami tidak di ajak musyawarah.
Berdasarkan data yang dihimpun, alokasi Dana Desa di Desa kisam kutarambe diketahui cukup pantastis.Untuk tahun 2025 Desa ini menganggarkan dana ketahanan pangan sebesar Rp 130.000.000, dan yang lain kami belum tau.
Namun demikian, menurut penuturan warga Desa kisam kutarambe , realisasi program ketahanan pangan tahun 2025 tidak pernah terlihat secara nyata.“Pada tahun 2025 tidak nampak wujud nyata program ketahanan pangan. Tidak ada kegiatan yang jelas, tidak ada hasil yang bisa kami lihat atau rasakan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, senen (2/2/2026).
Selain program ketahanan pangan, warga juga mempertanyakan penggunaan dana desa di anggarkan untuk desa binaan,poskamling,dan masih bayak lagi program menurut kami wajib di audit.
Mediaistana.com mendesak agar inspektorat,bpk dan aparat hukum (APH) segera turun tangan melakukan audit investigatif terhadap penggunaan dana desa, terutama alokasi 20 persen untuk ketahanan pangan.
Jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara, aparat hukum harus bertindak tegas tanpa pandangan bulu. Dana desa itu melik rakyat. Bukan untuk memperkaya pejabat desa.
Ujar mediaistana.com
Ia menilai kasus ini menjadi bukti lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan dana desa di tingkat lokal.
Tanpa Pengawasan poblik porgram prioritas seperti ketahanan pangan hanya akan menjadi ladang bancakan elite lokal. Rakyat kecel tetap saja tertinggal. Tutup, ( rs)