Editorial Redaksi
Dalam hiruk-pikuk pemberitaan, ada satu hal yang kerap terabaikan: urutan logika dan ketepatan informasi. Persoalan yang menyeret nama Bella Shofie menjadi contoh nyata bagaimana narasi yang tertinggal satu langkah dari fakta dapat berubah menjadi tudingan yang menyesatkan, bahkan ketika fakta administratif telah bergerak jauh melampaui asumsi publik.
Persoalan ini sejatinya bukan lagi tentang pengunduran diri, apalagi soal sensasi pribadi. Fakta telah memasuki tahapan Pergantian Antar Waktu (PAW). Namun sayangnya, sebagian narasi publik masih berkutat pada asumsi lama, seolah-olah proses administrasi negara dapat disederhanakan hanya dengan prasangka, tanpa memahami mekanisme hukum yang mengikatnya. Cara berpikir seperti ini bukan hanya keliru, tetapi juga berbahaya karena mendorong publik masuk ke wilayah spekulasi yang menyentuh ranah privat individu dan berpotensi melahirkan pelanggaran hukum.
Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Buru, Muhamad Daniel Rigan (MDR), telah meluruskan duduk perkara dengan terang. Tuduhan bahwa Bella Shofie masih menerima gaji dan dana reses bukan hanya tidak berdasar, tetapi juga menyesatkan. Dana reses dibayarkan berdasarkan keikutsertaan dalam kegiatan reses. Jika seseorang tidak mengikuti kegiatan tersebut, maka tidak ada dasar hukum untuk pembayaran. Logika sesederhana ini seharusnya cukup untuk meruntuhkan narasi fitnah yang dibangun tanpa data dan tanpa verifikasi.
Lebih jauh, persoalan gaji anggota DPRD adalah ranah administrasi negara, bukan kehendak personal. Sekretariat DPRD memiliki otoritas penuh atas pencairan hak keuangan berdasarkan status administrasi yang sah dan aturan yang berlaku. Menuding individu seolah memiliki kendali atas sistem negara adalah bentuk penyederhanaan berlebihan, sekaligus cerminan prasangka yang menggantikan pemahaman hukum. Di titik inilah narasi publik tidak lagi sekadar salah, tetapi mulai menyentuh wilayah privasi dan kehormatan personal.
Surat pengunduran diri Bella Shofie telah dibuat sejak 14 Agustus 2025. Namun publik perlu memahami bahwa negara bekerja berdasarkan legalitas, bukan persepsi atau emosi massa. Selama pengesahan dari DPP belum diterbitkan, administrasi tetap berjalan sesuai aturan. Itu bukan manipulasi, bukan siasat menghindari hukum, melainkan prosedur yang diatur secara sah.
Ironisnya, polemik ini semakin keruh oleh pernyataan-pernyataan yang tidak berada dalam jalur kewenangan struktural partai. Dalam sistem organisasi, surat resmi berjalan dari Ketua DPD ke Ketua DPW, bukan ke wakilnya. Mengaburkan struktur kewenangan hanya akan memperbesar kebisingan, bukan menghadirkan kejelasan, dan kembali menyeret individu ke pusaran opini yang tidak proporsional.
Yang juga luput dicatat, proses PAW sempat tertunda bukan karena rekayasa atau kepentingan tersembunyi, melainkan karena kondisi internal partai yang secara nasional berada dalam status demisioner. Fakta ini dapat diverifikasi secara terbuka, namun kerap diabaikan demi mempertahankan narasi lama yang lebih mudah dijual ke publik.
Editorial ini tidak sedang membela individu, melainkan membela akal sehat dan tertib berpikir. Ketika fakta diabaikan, prosedur dipelintir, dan prasangka dijadikan alat analisis, yang lahir bukan kritik, melainkan fitnah. Dan fitnah, dalam negara hukum, bukan hanya persoalan etika, tetapi berpotensi menjadi perkara hukum.
Jika memang ada pertanyaan mengenai gaji dan dana reses, alamatkan secara tepat kepada Sekretariat DPRD Kabupaten Buru sebagai otoritas administrasi negara. Jangan menjadikan individu sebagai sasaran tuduhan akibat ketidaktahuan atau kemalasan memahami sistem.
Sebab dalam demokrasi, kebebasan berbicara selalu berjalan berdampingan dengan tanggung jawab berpikir. Tanpa itu, suara yang lantang hanya akan menjadi gema kosong yang menyesatkan publik—dan merugikan semua pihak.