26.7 C
Jakarta
BerandaInfoAntara Etika Politik dan Kepastian Hukum: Soal Gaji Bella Sofhie Setelah Pengunduran...

Antara Etika Politik dan Kepastian Hukum: Soal Gaji Bella Sofhie Setelah Pengunduran Diri

Oleh: Drs. Muz Latucosina, MF.

Dalam praktik ketatanegaraan, sering muncul pertanyaan yang terasa sederhana namun sarat implikasi hukum: apakah seorang anggota DPRD kabupaten/kota yang telah mengajukan surat pengunduran diri, tetapi belum diproses secara resmi melalui mekanisme pemberhentian antarwaktu (PAW), masih berhak menerima gaji?

Jawabannya tidak terletak pada persepsi moral atau tekanan politik, melainkan pada norma hukum yang tegas dan prosedural.

I. Pemberhentian Anggota DPRD: Tidak Cukup dengan Surat

Pemberhentian anggota legislatif diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) sebagaimana telah diubah.

Untuk DPR, ketentuan tersebut termuat dalam:

Pasal 239 ayat (1) UU MD3:

“Anggota DPR berhenti antarwaktu karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri; atau
c. diberhentikan.”

Adapun untuk DPRD kabupaten/kota, ketentuan yang sepadan terdapat dalam:

Pasal 405 ayat (1) UU MD3:

“Anggota DPRD kabupaten/kota berhenti antarwaktu karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri; atau
c. diberhentikan.”

Namun frasa “mengundurkan diri” dalam norma tersebut tidak serta-merta berarti jabatan otomatis berakhir pada saat surat disampaikan.

Secara sistem hukum, pengunduran diri harus diproses melalui mekanisme formal:

-usulan partai politik,
-verifikasi KPU,

dan pengesahan oleh pejabat berwenang (gubernur untuk DPRD kabupaten/kota).

Tanpa keputusan pemberhentian antarwaktu yang sah, status keanggotaan belum berakhir secara hukum.

II. Status Hukum: Masih Anggota Sampai Ada Keputusan Resmi

Dalam hukum tata negara berlaku prinsip fundamental:

status jabatan publik hanya berakhir melalui keputusan formal yang sah menurut undang-undang.

Artinya, selama
belum ada keputusan pemberhentian antarwaktu,

belum ada pengesahan pejabat berwenang,

dan belum dilakukan penggantian antarwaktu (PAW),

maka yang bersangkutan secara yuridis tetap berstatus sebagai anggota DPRD.

Pengajuan surat pengunduran diri hanyalah permohonan, bukan keputusan final.

III. Konsekuensi terhadap Hak Keuangan

Karena status keanggotaan belum berakhir, maka hak-hak yang melekat pada jabatan tersebut pun masih berlaku.

Hak tersebut meliputi:

-gaji,
-tunjangan,

serta hak keuangan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian:

Selama belum ada keputusan pemberhentian antarwaktu yang sah, anggota DPRD tersebut tetap berhak menerima gaji dan hak keuangan lainnya.

Hak itu baru berhenti sejak:

keputusan pemberhentian resmi ditetapkan, dan

status keanggotaannya dinyatakan berakhir.

IV. Antara Etika dan Legalitas

Dalam ruang publik, kondisi ini kerap dipandang sebagai paradoks: seseorang telah menyatakan mundur, tetapi masih menerima gaji. Namun hukum tidak bekerja berdasarkan persepsi, melainkan berdasarkan prosedur.

Negara hukum menuntut kepastian.
Dan kepastian itu hanya lahir melalui mekanisme formal yang diatur undang-undang.

Inti Kesimpulan

Situasi Status Hukum Hak Gaji

Surat pengunduran diri diajukan, belum ada keputusan resmi PAW Masih anggota DPRD Tetap berhak menerima gaji
Sudah ada keputusan pemberhentian antarwaktu yang sah Bukan lagi anggota DPRD Tidak lagi menerima gaji

Pada akhirnya, dalam sistem demokrasi konstitusional, jabatan publik tidak dimulai oleh kehendak pribadi semata — dan tidak pula berakhir hanya dengan sepucuk surat.

Yang mengakhiri jabatan adalah hukum.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!