Oleh: Drs. Muz Latucosina, MF.
Dalam praktik ketatanegaraan, sering muncul pertanyaan yang terasa sederhana namun sarat implikasi hukum: apakah seorang anggota DPRD kabupaten/kota yang telah mengajukan surat pengunduran diri, tetapi belum diproses secara resmi melalui mekanisme pemberhentian antarwaktu (PAW), masih berhak menerima gaji?
Jawabannya tidak terletak pada persepsi moral atau tekanan politik, melainkan pada norma hukum yang tegas dan prosedural.
I. Pemberhentian Anggota DPRD: Tidak Cukup dengan Surat
Pemberhentian anggota legislatif diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) sebagaimana telah diubah.
Untuk DPR, ketentuan tersebut termuat dalam:
Pasal 239 ayat (1) UU MD3:
“Anggota DPR berhenti antarwaktu karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri; atau
c. diberhentikan.”
Adapun untuk DPRD kabupaten/kota, ketentuan yang sepadan terdapat dalam:
Pasal 405 ayat (1) UU MD3:
“Anggota DPRD kabupaten/kota berhenti antarwaktu karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri; atau
c. diberhentikan.”
Namun frasa “mengundurkan diri” dalam norma tersebut tidak serta-merta berarti jabatan otomatis berakhir pada saat surat disampaikan.
Secara sistem hukum, pengunduran diri harus diproses melalui mekanisme formal:
-usulan partai politik,
-verifikasi KPU,
dan pengesahan oleh pejabat berwenang (gubernur untuk DPRD kabupaten/kota).
Tanpa keputusan pemberhentian antarwaktu yang sah, status keanggotaan belum berakhir secara hukum.
II. Status Hukum: Masih Anggota Sampai Ada Keputusan Resmi
Dalam hukum tata negara berlaku prinsip fundamental:
status jabatan publik hanya berakhir melalui keputusan formal yang sah menurut undang-undang.
Artinya, selama
belum ada keputusan pemberhentian antarwaktu,
belum ada pengesahan pejabat berwenang,
dan belum dilakukan penggantian antarwaktu (PAW),
maka yang bersangkutan secara yuridis tetap berstatus sebagai anggota DPRD.
Pengajuan surat pengunduran diri hanyalah permohonan, bukan keputusan final.
III. Konsekuensi terhadap Hak Keuangan
Karena status keanggotaan belum berakhir, maka hak-hak yang melekat pada jabatan tersebut pun masih berlaku.
Hak tersebut meliputi:
-gaji,
-tunjangan,
serta hak keuangan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian:
Selama belum ada keputusan pemberhentian antarwaktu yang sah, anggota DPRD tersebut tetap berhak menerima gaji dan hak keuangan lainnya.
Hak itu baru berhenti sejak:
keputusan pemberhentian resmi ditetapkan, dan
status keanggotaannya dinyatakan berakhir.
IV. Antara Etika dan Legalitas
Dalam ruang publik, kondisi ini kerap dipandang sebagai paradoks: seseorang telah menyatakan mundur, tetapi masih menerima gaji. Namun hukum tidak bekerja berdasarkan persepsi, melainkan berdasarkan prosedur.
Negara hukum menuntut kepastian.
Dan kepastian itu hanya lahir melalui mekanisme formal yang diatur undang-undang.
Inti Kesimpulan
Situasi Status Hukum Hak Gaji
Surat pengunduran diri diajukan, belum ada keputusan resmi PAW Masih anggota DPRD Tetap berhak menerima gaji
Sudah ada keputusan pemberhentian antarwaktu yang sah Bukan lagi anggota DPRD Tidak lagi menerima gaji
Pada akhirnya, dalam sistem demokrasi konstitusional, jabatan publik tidak dimulai oleh kehendak pribadi semata — dan tidak pula berakhir hanya dengan sepucuk surat.
Yang mengakhiri jabatan adalah hukum.