31.5 C
Jakarta
BerandaInfoLSM LEP Buru Sentil Kapolda dan Pangdam: Negara Wajib Bereskan Tambang Ilegal...

LSM LEP Buru Sentil Kapolda dan Pangdam: Negara Wajib Bereskan Tambang Ilegal Gunung Botak

Tudingan keterlibatan aparat dalam polemik tambang emas Gunung Botak di Kabupaten Buru kembali memantik reaksi keras. Ketua LSM Ekologi Pembangunan Bidang Lingkungan Hidup dan KSDA Kabupaten Buru, Chairul Syam menegaskan, polemik tersebut tidak boleh mengaburkan tanggung jawab utama pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menuntaskan praktik tambang ilegal yang selama ini merusak kawasan itu.

“Jangan salah kaprah. Kewajiban pemerintah, baik Provinsi Maluku maupun Kabupaten Buru, termasuk seluruh jajaran aparat—Pangdam, Kapolda, Kapolres, hingga Dandim—adalah memastikan tidak ada lagi tambang liar atau ilegal di Gunung Botak,” tegas Chairul dalam pernyataan kepada media ini, Kamis, (12/2/2026)

Menurutnya, polemik tudingan terhadap Kapolda Maluku dan Pangdam Pattimura harus dijawab dengan langkah konkret penertiban, bukan sekadar bantahan normatif. Ia menilai, Gunung Botak terlalu lama menjadi ruang abu-abu yang dipenuhi praktik ilegal, konflik kepentingan, serta ketidakpastian hukum.

“Negara tidak boleh kalah. Kalau masih ada aktivitas ilegal, itu berarti ada pembiaran. Aparat punya kewajiban konstitusional untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Ia juga menyoroti keberadaan 10 koperasi yang telah mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Menurutnya, koperasi-koperasi tersebut memiliki hak legal untuk beroperasi dan tidak boleh dihalang-halangi oleh pihak mana pun.

“Undang-Undang Minerba dengan tegas menyatakan tidak boleh ada pihak yang melarang atau menghalangi kegiatan usaha pertambangan yang sah. Siapa pun yang menghalangi koperasi pemegang IPR bisa dikenai sanksi pidana,” katanya.

Ia menegaskan, jika pemerintah serius menata Gunung Botak, maka dua langkah harus berjalan bersamaan: menindak tegas seluruh aktivitas tambang ilegal dan memberikan kepastian hukum bagi koperasi resmi.

“Jangan sampai yang ilegal dibiarkan, yang legal justru dihambat. Ini akan mencederai rasa keadilan dan memperkeruh situasi sosial di Buru,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kapolda Maluku maupun Pangdam Pattimura terkait tudingan yang beredar. Publik kini menanti langkah konkret aparat dan pemerintah daerah untuk memastikan Gunung Botak benar-benar bersih dari praktik tambang liar dan berjalan sesuai koridor hukum.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!