MAMUJU – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah hukumnya. Dalam konferensi pers pada Jumat, 13 Februari 2026, polisi menyebut empat orang terlibat dalam jaringan tersebut. Tiga orang telah ditangkap, sementara satu pelaku masih masuk daftar pencarian orang (DPO).
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolresta Mamuju Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi, didampingi Kepala Seksi Humas Polresta Mamuju Iptu Herman Basir.
Kombes Pol Ferdyan mengatakan sindikat ini beroperasi di sedikitnya 15 tempat kejadian perkara (TKP). “Dari empat orang yang tergabung dalam satu tim sindikat curanmor, tiga sudah kami amankan dan satu masih buron,” kata Kombes Pol Ferdyan.
- Polisi mengidentifikasi para pelaku sebagai YF (35) warga Mamuju, AS (23) warga Mamuju, KV (32) warga Polewali Mandar, serta ICH (27) warga Polewali Mandar yang kini berstatus DPO.
Menurut Kombes Pol Ferdyan, tiga dari empat pelaku merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor. “Masing-masing pelaku memiliki peran. Satu orang bertugas memberikan informasi sasaran, sedangkan tiga lainnya bertindak sebagai eksekutor,” ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita 15 unit sepeda motor sebagai barang bukti. Seluruh kendaraan yang diamankan merupakan sepeda motor roda dua merek Honda tipe CRV yang diduga hasil kejahatan dari 15 TKP.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat 2 juncto Pasal 127 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun serta denda hingga Rp500 juta.
Polisi masih memburu pelaku yang buron dan mendalami kemungkinan adanya jaringan penadah kendaraan hasil curian.