27.7 C
Jakarta
BerandaInfoAheng Kwok Li Heng, Distributor Rokok Ilegal, Kebal Hukum?

Aheng Kwok Li Heng, Distributor Rokok Ilegal, Kebal Hukum?

Bintan, mediaistana.com
Menyikapi semakin banyaknya pengaduan yang masuk dari masyarakat terhadap dirinya terkait peredaran rokok ilegal yang semakin marak, Menteri Keuangan Republik Indonesia Purbaya Yudhi Sadewa sejak September 2025 lalu menyatakan perang terhadap para pemasok dan penjual rokok ilegal yang telah merugikan penerimaan negara dari pajak cukai.

Dalam pernyataan nya yang dirilis di beberapa media saat itu, Menteri Purbaya mengancam akan menindak tegas pemasok dan penjual rokok ilegal dengan sanksi hukum, serta memberantas hingga ke akar-akarnya, termasuk di e-commerce dan warung kecil.

Dirinya bahkan  berkata akan menyikat oknum internal Kemenkeu/Bea Cukai yang terlibat.
Sontak saja pernyataan Purbaya tersebut menggema di seluruh Indonesia. Hampir di merata tempat, dilakukan pemberantasan rokok ilegal hingga ke akarnya.

Di Kabupaten Sampang, para aparat penegak hukum terkait langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap peredaran 1 juta batang rokok ilegal. Tidak hanya sampai disitu, para pelaku pun digiring ke meja hijau dan telah divonis demgan hukuman 3 tahun penjara.

Pernyataan Purbaya itu terang saja membuat para pemasok dan distributor gelap rokok ilegal yang ada di beberapa wilayah di Indonesia ketar ketir. Namun tidak demikian dengan Aheng Kwok Li Heng.

Bagi pria yang biasa dipanggil Aheng ini,  pernyataan Purbaya tersebut seakan tidak berpengaruh sedikitpun terhadap dirinya dan usaha ilegal yang dilakukan nya selama ini.
Terbukti, pria yang memiliki usaha sebagai distributor rokok ilegal khususnya merk HD itu tampak tenang dan aman aman saja.

Hingga saat ini Aheng masih terus menjalankan usahanya sebagai distributor rokok ilegal Merk HD untuk wilayah Tanjungpinang dan Bintan. Padahal Aheng yang diketahui tinggal di Kijang itu, merupakan salah satu pemasok terbesar rokok HD untuk wilayah Tanjungpinang dan Bintan.

Berdasarkan informasi dari narasumber media ini, hampir seluruh warung pengecer yang ada di Tanjungpinang dan Bintan, khususnya rokok HD yang dijual oleh pengecer tersebut bersumber dari Aheng.

Menyikapi hal itu, aktivis LSM Cindai, Samiun mengaku heran dengan adanya kesan pembiaran yang dilakukan oleh aparat beacukai dan APH (Aparat Penegak Hukum) lainnya, padahal menurutnya apa yang dilakukan oleh Aheng jelas – jelas merugikan negara dari pendapatan cukai yang harusnya masuk ke kas negaara.

Kepada media inii Minggu (25/01) lalu, Samiun berkata bahwa jumlah peredaran rokok ilegal di Kota Tanjungpinang dan Bintan saat ini tidak berkurang sama sekali, malah semakin marak dan penjualan nya pun semakin berani dilakukan oleh para pedagang eceran.

Lanjutnya, meskipun Menteri Keuangan RI Purbaya telah mengeluarkan instruksi untuk memberantas peredaran rokok ilegal sampai ke akar-akarnya,  namun sepertinya instruksi tersebut tidak menjadi prioritas dari kinerja Beacukai Tanjungpinang.

” Buktinya sampai saat ini peredaran rokok ilegal masih tetap marak dan tidak ada penindakan tegas kepada Aheng. Padahal mereka tahu kok, dimana Aheng dan dimana gudang rokok jlegal Aheng,” ujar Samium.

Menurutnya di pulau sekecil ini, bisa dikatakan hampir seluruh APH tahu bahwa Aheng adalah salah satu pemasok besar rokok ilegal merk HD di Tanjungpinang dan Bintan.

” Kalau memang mereka (APH, red) tidak mau ambil tindakan hukum secara tegas, kami akan membuat sebuah pergerakan untuk mendesak agar Aheng segera ditindak secara tegas. Dan kami juga akan membuat laporan ke pusat, ke Pak Purbaya terkait petugas beacukai yang diduga melakukan pembiaran terhadap distributor rokok ilegal yang telah merugikan negara itu,” tegasnya.

Terpisah, Aheng ketika dikonfirmasi media ini melalui pesan Whatsapp nya membenarkan mengenai usaha gelap yang dilakukannya sebagai pengedar rokok ilegal. Namun dirinya sedikit mengelak dengan mengatakan bahwa ia hanya mengedarkan rokok ilegal tersebut di daerah Kijang saja.

” Iya saya tinggal di Kijang bang, saya jual rokok itu di Kijang aja, yang jual di Tanjungpinang tak tahu saya,” ujar Aheng.
Padahal, berdasarkan informasi yang berhasil media ini himpun, Aheng adalah distributor besar untuk peredaran rokok ilegal khususnya merk HD di Tanjungpinang dan Bintan.

Bahkan berdasarkan informasi narasumber media ini, selain memiliki gudang di daerah Kijang, Aheng juga kabarnya memiliki gudang penyimpanan rokok ilegal nya di kawasan Tanjungpinang.

Mengakhiri pembicaraan nya, Samiun mengatakan akan terus melakukan pemantauan dan mengikuti perkembangan, apakah APH akan tetap membiarkan Aheng mengedarkan rokok ilegal atau akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.(Fbtn)

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!