Pemerintah,Tuban||Mediaistana.com — Dugaan tambang ilegal yang disebut-sebut terkait Santoso dan Aseng masih beroperasi. Alat berat bekerja terang-terangan. Material terus keluar. Di saat bersamaan, isu penggunaan solar ilegal ikut mencuat. Jika dua dugaan ini benar, maka persoalannya bukan lagi administratif—ini potensi tindak pidana berlapis.(14/2/26)
Hukum pidana tidak hanya menyasar pelaku utama. KUHP juga mengatur soal penyertaan, pembantuan, dan pembiaran terhadap tindak pidana. Jika ada pihak yang mengetahui adanya dugaan kejahatan namun tidak bertindak sesuai kewenangannya, konsekuensinya bisa masuk ranah pertanggungjawaban jabatan.

Tambang tanpa izin dapat masuk kategori pelanggaran hukum pertambangan dan lingkungan.
Penggunaan solar ilegal atau penyalahgunaan distribusi BBM dapat masuk ranah pidana distribusi dan penyalahgunaan barang bersubsidi.
Jika dua unsur ini benar terjadi bersamaan, maka ada potensi kerugian negara, kerusakan lingkungan, dan pelanggaran sistem distribusi energi.
Pertanyaannya kini bukan hanya:
Apakah tambang itu ilegal?
Apakah solar yang dipakai ilegal?
Pertanyaan yang lebih tajam adalah:
Jika dugaan itu diketahui, apakah sudah ada tindakan sesuai kewenangan hukum?
KUHP mengenal konsep penyalahgunaan wewenang dan kelalaian jabatan yang merugikan kepentingan umum. Dalam konteks penegakan hukum, sikap tidak profesional, termasuk menghindari konfirmasi publik tanpa alasan sah, dapat berbuntut pada pemeriksaan etik hingga konsekuensi hukum bila terbukti ada unsur kesengajaan atau pembiaran.
Hukum tidak membedakan antara yang menggali dan yang membiarkan galian itu berjalan jika ada unsur kesengajaan atau kerja sama.
Hukum melihat peran.
Hukum melihat tindakan.
Hukum melihat akibat.
Jika Santoso dan Aseng tidak terlibat, klarifikasi resmi dan terbuka adalah langkah paling aman secara hukum.
Jika ada indikasi kuat keterlibatan, pemanggilan dan pemeriksaan adalah kewajiban, bukan pilihan.
Demikian pula bagi aparat yang memiliki kewenangan.
Bertindak sesuai prosedur adalah perlindungan hukum.
Tidak bertindak dalam situasi yang patut diduga pidana bisa menjadi persoalan tersendiri.
Kini yang dipertaruhkan bukan sekadar satu tambang.
Yang dipertaruhkan adalah akuntabilitas.
Karena dalam hukum pidana, pembiaran bukan posisi netral.
Ia bisa dinilai sebagai sikap yang memiliki konsekuensi.(bersambung)