Dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial kembali mencuat. Haji Markus secara resmi menunjuk Umar Alkatiri, SH dan Mustafa Latuconsina, SH sebagai kuasa hukum untuk menempuh langkah hukum terhadap pemilik akun Facebook bernama Emari Bupolo.
Penunjukan kuasa hukum ini dilakukan menyusul beredarnya unggahan di media sosial Facebook yang diduga memuat pernyataan tidak benar, bernada fitnah, dan merugikan nama baik klien mereka.
Kuasa hukum menyatakan bahwa unggahan tersebut tidak hanya menyerang reputasi pribadi, tetapi juga berdampak pada kehormatan serta kredibilitas sosial klien di tengah masyarakat.
“Klien kami merasa dirugikan secara moral dan sosial akibat pernyataan yang disebarkan melalui akun Facebook atas nama Emari Bupolo. Kami akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Umar Alkatiri, SH. dan Mustafa Latuconsina, SH. Sabtu, (14/2/2026)
Menurut tim kuasa hukum, penyebaran informasi melalui media sosial memiliki jangkauan luas dan dapat dengan cepat memengaruhi opini publik. Karena itu, tindakan yang mengandung unsur pencemaran nama baik tidak bisa dianggap sepele.
Dasar Hukum: UU ITE
Perkara ini mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni:
Pasal 27 Ayat (3) UU ITE
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
Pasal 45 Ayat (3) UU ITE (Ketentuan Pidana)
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”
Kuasa hukum menegaskan bahwa unsur kesengajaan, distribusi melalui platform digital, serta adanya muatan penghinaan menjadi poin penting dalam pembuktian perkara.
Langkah Hukum
Tim kuasa hukum saat ini tengah mengumpulkan bukti-bukti digital, termasuk tangkapan layar (screenshot), tautan unggahan, serta saksi-saksi yang melihat atau membaca konten tersebut. Tidak menutup kemungkinan, laporan resmi akan segera dilayangkan ke aparat penegak hukum.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi di media sosial tetap memiliki batas hukum. Setiap pengguna platform digital wajib memahami bahwa ruang siber bukanlah ruang bebas tanpa konsekuensi.
Pihak kuasa hukum berharap agar proses hukum berjalan objektif dan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial.(Tim)