26.8 C
Jakarta
BerandaInfoHaji Markus Tunjuk Umar Alkatiri, SH dan Mustafa Latuconsina, SH, sebagai Kuasa...

Haji Markus Tunjuk Umar Alkatiri, SH dan Mustafa Latuconsina, SH, sebagai Kuasa Hukum

Dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial kembali mencuat. Haji Markus secara resmi menunjuk Umar Alkatiri, SH dan Mustafa Latuconsina, SH sebagai kuasa hukum untuk menempuh langkah hukum terhadap pemilik akun Facebook bernama Emari Bupolo.

Penunjukan kuasa hukum ini dilakukan menyusul beredarnya unggahan di media sosial Facebook yang diduga memuat pernyataan tidak benar, bernada fitnah, dan merugikan nama baik klien mereka.

Kuasa hukum menyatakan bahwa unggahan tersebut tidak hanya menyerang reputasi pribadi, tetapi juga berdampak pada kehormatan serta kredibilitas sosial klien di tengah masyarakat.

“Klien kami merasa dirugikan secara moral dan sosial akibat pernyataan yang disebarkan melalui akun Facebook atas nama Emari Bupolo. Kami akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Umar Alkatiri, SH. dan  Mustafa Latuconsina, SH. Sabtu, (14/2/2026)

Menurut tim kuasa hukum, penyebaran informasi melalui media sosial memiliki jangkauan luas dan dapat dengan cepat memengaruhi opini publik. Karena itu, tindakan yang mengandung unsur pencemaran nama baik tidak bisa dianggap sepele.

Dasar Hukum: UU ITE

Perkara ini mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni:

Pasal 27 Ayat (3) UU ITE

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE:

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Pasal 45 Ayat (3) UU ITE (Ketentuan Pidana)

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”

Kuasa hukum menegaskan bahwa unsur kesengajaan, distribusi melalui platform digital, serta adanya muatan penghinaan menjadi poin penting dalam pembuktian perkara.

Langkah Hukum

Tim kuasa hukum saat ini tengah mengumpulkan bukti-bukti digital, termasuk tangkapan layar (screenshot), tautan unggahan, serta saksi-saksi yang melihat atau membaca konten tersebut. Tidak menutup kemungkinan, laporan resmi akan segera dilayangkan ke aparat penegak hukum.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi di media sosial tetap memiliki batas hukum. Setiap pengguna platform digital wajib memahami bahwa ruang siber bukanlah ruang bebas tanpa konsekuensi.

Pihak kuasa hukum berharap agar proses hukum berjalan objektif dan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial.(Tim)

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!