
Catatan: JITRO ATTI
Pendiri IMAN Kupang
Mediaistana,com. NTT, 16/02/2026. Pemberhentian wakil rektor (warek) oleh seorang rektor dalam sebuah Perguruan Tinggi tanpa alasan mendasar adalah tindakan yang tidak dapat diterima dan merusak prinsip-prinsip tata kelola yang baik di perguruan tinggi. Keputusan ini tidak hanya mempengaruhi karir dan reputasi warek, tetapi juga menciptakan ketidakstabilan dan ketidakpastian di lingkungan akademis.
Rektor sebagai pemimpin perguruan tinggi memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa keputusan-keputusan yang diambil adalah berdasarkan pada prinsip-prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. Pemberhentian warek tanpa alasan mendasar adalah contoh nyata dari keputusan yang tidak memenuhi standar-standar tersebut.
Jika rektor tidak mempertimbangkan kembali keputusan ini, maka warek berhak untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). PTUN memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutuskan sengketa antara individu atau badan dengan badan atau pejabat pemerintah, termasuk keputusan rektor yang dianggap tidak sah.
Jika PTUN memutuskan bahwa keputusan rektor tidak sah, maka rektor dapat diwajibkan untuk mengembalikan warek ke posisinya semula dan memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami. Selain itu, rektor juga dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana jika terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang.
Perguruan tinggi harus menjadi tempat di mana kebebasan akademik dan kebebasan berpendapat dihormati, dan keputusan-keputusan diambil berdasarkan pada merit dan bukan pada kepentingan pribadi atau politik. Pemberhentian warek tanpa alasan mendasar adalah ancaman bagi kebebasan akademik dan kebebasan berpendapat, dan harus ditentang oleh semua pihak yang peduli dengan masa depan perguruan tinggi.
Saya menyerukan kepada rektor untuk mempertimbangkan kembali keputusan ini dan memberikan alasan yang jelas dan mendasar untuk pemberhentian warek. Saya juga menyerukan kepada semua pihak yang peduli dengan perguruan tinggi untuk berdiri bersama warek dan menuntut keadilan dan transparansi dalam pengambilan keputusan.