Polres Buru melalui Humasnya, Jaya Permana, menegaskan bahwa pemberitaan salah satu media online terkait dugaan pungutan liar (pungli) dan penganiayaan yang dilakukan oleh Bripda MZA di kawasan Gunung Botak adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
Menurut Jaya Permana, peristiwa yang terjadi pada Selasa, 17 Februari 2026, sekitar pukul 18.00 WIT di Gunung Botak (GB) hanyalah kesalahpahaman antara Bripda MZA dengan seorang penambang bernama Gunawan.
“Yang terjadi adalah kesalahpahaman yang sempat memicu adu argumen dan saling dorong. Tidak ada penganiayaan sebagaimana yang diberitakan,” tegas Jaya Permana, Jumat, (20/2/2026)
Ia juga memastikan bahwa tuduhan pungli yang dialamatkan kepada Bripda MZA tidak memiliki dasar yang jelas dan tidak ditemukan adanya praktik pungutan liar dalam kejadian tersebut.
Sebagai langkah penyelesaian, kedua belah pihak telah menjalani proses mediasi di Polres Buru pada Rabu, 18 Februari 2026. Proses mediasi berlangsung dengan baik dan situasi dinyatakan kondusif.
Humas Polres Buru mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi serta mengajak media untuk mengedepankan prinsip konfirmasi dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan.