Mediaistana.com
Banyuwangi-20-2-2025-Kepala BPKAD Banyuwangi, Samsudin, menegaskan bahwa mekanisme transaksi saham yang melibatkan aset daerah mengikuti ketentuan pasar modal dan perlindungan data investor sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan.
Menurut Samsudin, dalam praktik di pasar modal, pialang hanya bertugas menghubungkan penjual dan pembeli, sehingga pihak penjual tidak selalu mengetahui identitas pembeli secara langsung. Ia juga menyampaikan bahwa nilai objek transaksi yang besar membuat pembeli umumnya berasal dari kalangan korporasi.
“Pialang menjalankan fungsi penghubung sesuai regulasi. Mekanisme bursa memiliki aturan tersendiri dan dapat dicek pada ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Samsudin menambahkan bahwa Bahana Sekuritas merupakan penasihat investasi yang ditunjuk Pemerintah Daerah Banyuwangi sesuai regulasi, dan posisinya sebagai pejabat daerah tetap sebagai pelayan masyarakat Banyuwangi.
Sementara itu, pihak masyarakat sipil dan media menyoroti pentingnya keterbukaan informasi karena transaksi tersebut berkaitan dengan aset daerah dan uang publik. Mereka merujuk pada ketentuan keterbukaan informasi publik serta pengelolaan barang milik daerah yang dinilai memberi ruang bagi publik untuk mengetahui pihak pembeli saham, nilai transaksi, serta dasar kebijakan diskon.
Permintaan tersebut diarahkan kepada BPKAD Banyuwangi agar memberikan keterangan resmi guna menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah.
Samsudin menyampaikan bahwa rilis ini bertujuan menghadirkan informasi berimbang agar masyarakat memperoleh penjelasan dari semua pihak terkait.
Rilis ini juga merujuk pada pernyataan sebelumnya yang pernah disampaikan oleh Cahyanto Hendri wahyudi mengenai mekanisme transaksi di sektor sekuritas.(kevin)