26.4 C
Jakarta
BerandaHUKUMDrama Hukum 2 Ton Sabu di Batam! ABK Asal Medan Dituntut Mati,Hotman...

Drama Hukum 2 Ton Sabu di Batam! ABK Asal Medan Dituntut Mati,Hotman Paris & Tim 911 Pasang Badan

Jakarta, Mediaistana.Com – Kasus dugaan penyelundupan narkotika hampir 2 ton sabu yang menyeret nama Fandi Ramadhan memasuki babak genting.

Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Tanker Sea Dragon asal Medan itu dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Batam dengan nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm.

Menanggapi tuntutan tersebut, HOTMAN PARIS & PARTNERS bersama Tim 911 yang dipimpin pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menggelar konferensi pers pada Jumat (20/2/2026) pukul 13.30 WIB di Sayap Suci Coffee, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Konferensi pers turut dihadiri kedua orang tua kandung Fandi Ramadhan,suasana haru menyelimuti ruangan ketika keluarga menyampaikan harapan agar keadilan ditegakkan secara objektif dan menyeluruh.

Dalam keterangannya kepada Media Tim Kuasa Hukum menegaskan komitmen penuh untuk membela hak-hak kliennya, Hotman Paris menyatakan bahwa hukuman mati adalah vonis paling berat dalam sistem hukum pidana Indonesia dan memerlukan standar pembuktian yang sangat tinggi.

“Pidana mati bersifat irreversible Jika terjadi kekeliruan tidak ada ruang untuk memperbaikinya Karena itu pembuktian harus benar-benar beyond reasonable doubt,” tegasnya.

Secara kebetulan, konferensi pers tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari RVC Law Office, yakni Reinhard Valentino Chandra, S.H.

Ia menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus yang menimpa Fandi Ramadhan,“Sebagai lawyer saya melihat ada sejumlah aspek penting yang harus dikaji secara mendalam,Apakah seluruh unsur delik telah terpenuhi tanpa keraguan?” ujar Reinhard kepada awak Media.

Ia mengingatkan prinsip hukum pidana in dubio pro reo, yakni apabila hakim masih memiliki keraguan atas kesalahan terdakwa, maka putusan harus diambil demi keuntungan terdakwa, Selain itu ia menekankan bahwa pertanggungjawaban pidana bersifat personal (individual criminal responsibility).

Dalam sesi tanya jawab, sejumlah Media menyoroti kemungkinan adanya faktor yang meringankan, antara lain peran Fandi sebagai pelaku turut serta, kemungkinan tekanan atau posisi subordinasi sebagai ABK, serta latar belakang sosial dan kondisi psikologis terdakwa.

Tim hukum menilai penting untuk menganalisis struktur komando di atas kapal: apakah Fandi merupakan aktor utama, hanya pelaksana perintah, atau berada dalam posisi tanpa kontrol penuh atas muatan kapal.

Sebagaimana diketahui, Fandi Ramadhan diduga terlibat dalam jaringan distribusi narkotika bersama beberapa pihak lain termasuk Hasiholan Samosir dan Leo Chandra Samosir, Mereka dituduh menerima kardus berisi sabu dari kapal ikan berbendera Thailand tanpa melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Ayah Fandi Sulaiman menyatakan keluarga tidak menerima tuntutan hukuman mati tersebut dan berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta secara adil dan bijaksana.

Kasus ini menjadi sorotan luas publik, bukan hanya karena jumlah barang bukti yang fantastis,tetapi juga karena ancaman hukuman mati yang kini membayangi seorang ABK yang disebut-sebut berada di posisi subordinasi,Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dijadwalkan akan segera digelar di Batam.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!