Media Istana,
Berau, 2 Maret 2026
Satuan Reserse Narkoba Polres Berau kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kelurahan Gunung Tabur, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, Sabtu (28/2/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial FDA (20) beserta barang bukti sabu dengan total berat bruto 19,88 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di kawasan Gunung Tabur.
“Sekitar pukul 15.40 Wita, kami menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu. Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan di lokasi,” ujar AKP Agus Priyanto dalam keterangannya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada pukul 16.40 Wita petugas berhasil mengamankan tersangka di wilayah Kecamatan Gunung Tabur. Selanjutnya, dilakukan interogasi awal dan penggeledahan di rumah tersangka yang turut disaksikan warga setempat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 18 bungkus kecil sabu, satu bungkus plastik bekas pembungkus ukuran sedang, satu kotak rokok warna ungu, dua lembar tisu bekas pembungkus, serta satu unit telepon genggam warna biru tua yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran.
AKP Agus Priyanto menegaskan, total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 19,88 gram. Jumlah tersebut dinilai mengindikasikan adanya dugaan peredaran, bukan sekadar penyalahgunaan untuk konsumsi pribadi.
“Barang bukti yang ditemukan menguatkan dugaan bahwa tersangka terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Berau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Polres Berau menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum setempat serta mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Aroel mandang