LABUHANBATU – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengawasan Ketenagakerjaan wilayah IV Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara segera memanggil pihak Managemen PTPN IV Kebun Ajamu 3 Panai Jaya Regional II Kabupaten Labuhanbatu, beralamat jalan Kihajar Dewantara no.86, Kelurahan Sioldengan Kecataman Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Dalam panggilan perusahaan BUMN tersebut terkait Adanya Anak dibawah umur dipekerjakan dengan laporan Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Labuhanbatu beberapa hari yang lalu.
Dimana dalam pemberitaan sebelumnya, bahwa APK Perusahaan PTPN IV Kebun Ajamu 3 Panai Jaya, Commer menyatakan membenarkan bahwa mengakui anak dibawah umur dipekerjakan di kebun tersebut.
Hal ini disampaikan Somad Harahap, S.Kom dari Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Labuhanbatu ke awak media, Selasa (3/3/2026) bahwa diduga perusahaan BUMN PTPN IV Kebun Ajamu 3 Panai Jaya Regional II telah menyalahi aturan Undang-undang Perlindungan Anak.
Seharusnya PTPN IV Kebun Ajamu 3 Panai Jaya adalah perusahaan BUMN kepemilikan negara sebagai contoh bagi perusahaan swasta lainnya terkait anak dibawah umur dipekerjakan, tegasnya.
Kita minta kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Kerja Provinsi Sumatera Utara yang berada di Kabupaten Labuhanbatu harus menindak lanjuti permasalahan tersebut,tegasnya.
Dimana Anak dilindungi sesuai UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 diubah dengan Nomor 35 Tahun 2014Â dan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, jelas Somad.
Terkait Anak sesuai UU Perlindungan Anak, Seluruh stakeholder harus dilibatkan, pungkasnya dengan jelas.
Di pihak UPT Pengawasan Ketenagakerjaan wilayah IV Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara menyampaikan ke awak media, melalui WhatsApp pribadi, Selasa(3/3/2026) terkait anak dibawah umur dipekerjakan di PTPN IV Kebun Ajamu 3 Panai Jaya menyampaikan Rencana besok dipanggil bang.***