Sikap Oknum Camat Kedokan Bunder Tuai Kecaman, Saat Rapat Koordinasi Sampah Dengan PT. PAS.
Indramayu-mediaistana. com
Sikap Arogan Camat Kedokan Bunder tuai Kecaman, Diduga Langgar UU Pers. Jabatan Camat merupakan pemimpin wilayah di tingkat kecamatan yang bertanggung jawab langsung kepada Bupati atau Wali Kota. Tugas utama seorang camat adalah mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat di wilayah kerjanya. Camat juga bertindak sebagai pelaksana sebagian urusan otonomi daerah. Yang dilimpahkan oleh Bupati atau Wali Kota. Serta mengoordinasikan berbagai kegiatan pelayanan publik.
Namun, hal ini tampaknya belum tercermin dalam kepemimpinan Roshadian Purnama. SH, yang baru Menjabat selama beberapa bulan sebagai Camat Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jabar. Sejumlah kalangan wartawan menilai sikap Roshadian terkesan arogan, khususnya terhadap media.
Rabu, (04/03/2026).
Hal ini terjadi di saat rapat koordinasi antara pihak PT.Pangan Agrindo Sejahtera (PAS) Dengan Muspika Kecamatan Kedokan Bunder yang bertempat di Aula kecamatan.
Di tengah-tengah acara tersebut, tiba- tiba camat Roshadian membentak beberapa awak media yang sedang diskusi,
“Lahh.. Ning kene lagi rapat, ning kono rapat maning, ora sopann…!!?
( lahh, disini sedang rapat, di situ lagi rapat lagi, tidak sopan..!!?) bahasa tersebut terlontar dari mulut camat Roshadian Purnama, dalam forum tersebut.
Padahal kami dari lima media yang ada, dengan jarak kurang lebih 10 meter, tidak mengundang kebisingan dalam acara tersebut,
“Kami berlima bicara juga cuma bisik bisik, kami tidak bicara yang menimbulkan kegaduhan atau pun sampe mengganggu rapat tersebut, ” Ucap salah satu wartawan medialiputan6. com (amin).
Dalam forum acara rapat koordinasi soal sampah hadir dari,
Dinas lingkungan hidup kabupaten Indramayu,
Kapolsek Kedokan Bunder, IPDA. Eryana, danramil Karangampel, yang di wakili Babinsa, kuwu Kedokan Bunder, M. Waskim, Kassi Tantribbun ( MP) Badrudin, sekdes kaplongan, sekdes Kedokan agung dan Manajer dari PT. PAS.
Bahasa camat yang tidak mempunyai etika dan moral kepada wartawan yang sedang mengikuti liputan dalam kegiatan tersebut membuat awak media, tersinggung, dan terasa seolah-olah camat Roshadian menunjukkan sikap yang kurang bersahabat, dan ketika acara selesai pun awak media mencoba konfirmasi hasil rapat, Roshadian menjawab sambil berlalu dan meninggalkan awak media.
-Camat yang menunjukkan arogansi kepegawaian dapat dikenakan sanksi disiplin berat berdasarkan peraturan disiplin PNS, mulai dari penundaan kenaikan gaji/pangkat, pemotongan tunjangan kinerja, pencopotan dari jabatan (menjadi staf biasa), hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
-Rincian Sanksi Arogansi Camat (PNS):
Sanksi Ringan hingga Sedang: Teguran lisan/tertulis, penundaan kenaikan gaji berkala, atau pemotongan tunjangan kinerja.
-Sanksi Berat:
Pembebasan dari Jabatan (Demosi): Camat dicopot dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana (staf) selama 12 bulan.
-Pemberhentian: Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
IYONS74
