BANYUWANGI – Penangkapan mantan kepala Desa Aliyan ANTON SUJARWO S.E. yang sekaligus mantan ketua Asosiasi Kepala Desa (ASKAB), yang di lakukan oleh Kejaksaan Negri (KEJARI) Banyuwangi, pada hari kamis, 24 april 2025 kemarin, penangkapan di lakukan di kantor KEJARI Banyuwangi
Anton sujarwo di tangkap atas dugaan tindak pidana korupsi yang di lakukannya, semasa menjabat kepala desa di periode 2018 – 2023. Yang mencapai nilai hingga Rp 1.3 M
KEJARI Banyuwangi menghadiahi ganjaran dengan pasal 2 dan pasal 4 UU TIPIKOR , dengan ancaman minimal 3 (tiga) tahun, maksimal 20 (dua puluh) tahun kurungan serta denda minimal Rp 400 juta rupiah hingga maksimal Rp 1 milyar rupiah
Dalam keterangan resmi pihak kejaksaan yang di wakili oleh kasi intel KEJARI Banyuwangi, Rizky Septa Karniadhi SH, MH., modus yang dilakukan oleh Anton Sujarwo yaitu meminta bendahara desa untuk mencairkan anggaran kepadanya. “Jadi yang bersangkutan memonopoli dana desa yaitu dengan meminta bendahara desa untuk mentransfer sejumlah uang kepada nya yang seketika membuat fungsi bendahara desa bukan lagi sebagai juru bayar,” terangnya.
Adanya kabar tentang peristiwa penangkapan tersebut, warga masyarakat desa Aliyan merasa puas dengan kinerja Krjaksaan Negri (KEJARI) Banyuwangi , yang bersungguh sungguh dalam melakukan penanganan pada kasus desa Aliyan
Seperti yang di sampaikan saudara SP,
“Kami selaku masyarakat desa Aliyan sangat mengapresiasi kinerja KEJARI Banyuwangi, ” terangnya, menunjukkan suatu kebanggaan pada kejari Banyuwangi
Lanjut , “kami peduli dengan ada nya penakapan saudara anton sujarwo, kejadian ini. agar bisa di jadikan pelajaran bagi pejabat desa yg baru, kalau berbuat sama seperti saudara anton, tanggung sendiri akibatnya.” tegas SP
“sepandai pandai tupai meloncat pasti akan jatuh juga” pungkas SP denga pribahasa, saat di temui di kediamannya (24/04/2025)
Dengan apa yang di alami oleh saudara Anton Sujarwo, menunjukkan suatu tindakan tegas, yang di lakukan penegak Hukum, kali ini KEJARI, terhadap pelaku pelaku korupsi di bumi Blambangan ini, dan hendaknya di jadikan tolok ukur bagi para pejabat dan kepala desa, selaku pemangku anggaran. Agar berhati hati dan amanah dalam menjalankan tugas dan fungsinya. (*)