32.3 C
Jakarta
BerandaBertaTersangka Kasus Dana Hibah Pramuka Labuhanbatu masih "BAYANGAN"

Tersangka Kasus Dana Hibah Pramuka Labuhanbatu masih “BAYANGAN”

MediaIstana.com Labujanbatu||-  Senin 10/03/2026  Lembaran baru proses penyelidikan Dana Hibah Pramuka Kabupaten Labuhanbatu selama lebih kurang 1 bulan lebih belum ada juga penetapan tersangka

Padahal kejari Labuhanbatu Melalu  kasih intel Memed Sugama Siregar mengatakan pada tanggal 2 januari 2026 status pekara Dana Hibah Peamuka Labuhanbatu naik ketahap penyidikan

“Kejari Labuhanbatu telah memanggil 70 orang saksi. Namun, 17 orang di antaranya tidak memenuhi panggilan. Dari 70 orang yang dipanggil, 53 orang hadir untuk memberikan keterangan,” ujar Memed.

Selama Dua bulan ( lebih kurang) pemeriksaan terhadap 53 Orang yang telah di periksa ,belum ada juga penetapan tersangka dan nasib 17 Orang yang belum periksa ,belum  ketahui  hasilnya.

Awak Media menerima SMS dari Call Center kejaksaan Negeri Labuhanbatu ” Kasus Dana Hibah Pramuka Labuhanbatu Sampai saat Ini Masih dalam proses”

Ditempat yang berbeda Awak Media meminta Tanggapan Salah Seorang Bendahara Dewan Pimpinan Daerah Tim investigasi Tindak Pidana Korupsi  Indonesia ( DPD Tipikor Indonesia) Kabupaten Labuhanbatu Julip Effendi Jalan Pardamean Sigambal Kelurah Perdamean Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatra Utara Angkat Bicara.

Julip Effendi” ini saya perhatikan dan saya lihat dalam Proses Pemeriksaan saksi sangat Lambat sudah hampir Dua Bulan terkait Kasus Dana Hibah Pramuka ini ,terkesan di perlambat apakah Karna Melibatkan orang -orang petinggi Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu apalagi.sudah terjadi Demo di Kantor kejaksaan Negeri Rantau Prapat Labuhanbatu terkait lambatnya proses pemeriksaan berbagai kasus yang sudah di laporkan termasuk Korupsi Dana Hibah Pramuka Labuhanbatu melibatkan.ketua dan bendahara dari 70 saksi sampai saat ini sudah dua Bulan lebih kurang mengapa 53 yang baru di Periksa Ke mana 17 orang lagi apa memang yang 17 orang ini masih di cari apa memang tidak di panggil agar pemeriksaan saksi di perlambat ,kami dari DPD Tipikor Indonesia Kabupaten Labuhanbatu Meminta Kepala kejaksaan yang baru agar terus mendalami kasus dana hibah Pramuka ini dan kami akan terus mengawal dan menelusuri sampai ke tahap penetapan tersangka ,kami juga meminta kejaksaaan negeri Rantau prapat Kabupaten Labuhanbatu harus indevenden serta menjalankan tupoksinya agar kasus ini terang benderang sebab temuan korupsi dana Hibah ini mulai tahun 2022 – 2024 ,jadi nilai dana hibah ini sudah mencapai lebih kurang M.sekali lagi kami akan terus pantau.perkembangannya sampai di tetapkan tersangka” tuturnya dengan tegas di Ruang kerjanya.

Sampai berita ini di turunkan  Selasa 10 Maret 2026 belum.ada kabar di tetapkan.tersangka kasus Dana Hibah Pramuka Kabupaten.Labuhanbatu Tahun.2022 – 2024 di Kejaksaan Negeri.Kabupaten Labuhanbatu.

By  (  Dariter Ritonga)

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!