
Catatan : Alfred Snae
Alumni IAKN KUPANG
Ketika pakar hukum dan non-pakar hukum memberikan opini tentang kasus yang sama, perbedaan pendapat bisa terjadi. Namun, perlu diingat bahwa pakar hukum memiliki pengetahuan dan pengalaman yang lebih luas dalam bidang hukum.
Pakar Hukum:
– Memiliki pengetahuan yang mendalam tentang hukum dan peraturan
– Memahami proses hukum dan prosedur yang berlaku
– Dapat menganalisis kasus dengan lebih objektif dan berdasarkan hukum
– Opini mereka lebih dapat dipercaya karena berdasarkan pengetahuan dan pengalaman
Non-Pakar Hukum:
– Mungkin tidak memiliki pengetahuan yang cukup tentang hukum dan peraturan
– Mungkin terpengaruh oleh emosi atau opini pribadi
– Opini mereka mungkin tidak berdasarkan fakta atau hukum
– Bisa mempengaruhi opini publik dan merusak reputasi pihak yang terkait
Aturan bagi Non-Pakar Hukum:
– Tidak diperbolehkan memberikan opini yang menyesatkan atau tidak berdasarkan fakta (Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana)
– Tidak diperbolehkan menyebarkan berita atau keterangan yang dapat menimbulkan keresahan atau kekacauan (Pasal 14 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1946)
– Harus berhati-hati dalam memberikan opini agar tidak melanggar hak-hak orang lain (Pasal 310 KUHP)
Khusus untuk Putusan Inkracht (Inkracht) PTUN:
– Putusan Inkracht PTUN adalah putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Pasal 66 UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara)
– Tidak dapat diganggu gugat lagi melalui jalur hukum biasa
– Hanya dapat dibatalkan melalui proses hukum yang lebih tinggi, seperti Mahkamah Agung (Pasal 67 UU No. 5 Tahun 1986)
– Non-pakar hukum sebaiknya tidak memberikan opini yang menyesatkan tentang putusan inkracht PTUN, karena bisa mempengaruhi opini publik dan merusak reputasi pihak yang terkait
Dasar Hukum:
– UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
– UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
– UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
– KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Pakar hukum, selalu berikan opini yang objektif dan berdasarkan hukum,
Non-pakar hukum, jangan gebyar-gebryar memberikan opini sebelum tahu kebenarannya.
Inspirasi; Bertindak Sesuai Aturan Yang Berlaku