Diduga Oknum Ormas Intimidasi Wartawan, Ancaman Serius terhadap Kebebasan Pers”
Mediaistana.com – Bekasi – Cikarang – Jawa Barat, 25 Maret 2026 — Penegasan terhadap prinsip negara hukum kembali mengemuka menyusul dugaan tindakan intimidasi yang dilakukan oleh oknum organisasi kemasyarakatan (ormas) terhadap seorang wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.
Peristiwa ini memicu perhatian publik karena dinilai mencederai kebebasan pers yang dijamin dalam sistem demokrasi Indonesia. Wartawan sebagai pilar keempat demokrasi memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat tanpa tekanan, ancaman, maupun intervensi dari pihak mana pun.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, oknum ormas yang tidak dapat disebutkan identitasnya diduga melakukan tindakan verbal yang bernada ancaman serta upaya intimidasi terhadap wartawan di lapangan.
Insiden tersebut terjadi saat proses peliputan berlangsung, yang seharusnya dilindungi oleh undang-undang.
Sejumlah tokoh masyarakat dan insan pers menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan tersebut. Mereka menegaskan bahwa segala bentuk intimidasi terhadap wartawan merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip demokrasi dan supremasi hukum.
“Wartawan bekerja dilindungi undang-undang. Tidak boleh ada pihak mana pun yang menghalangi, apalagi mengintimidasi.
Jika ada keberatan terhadap pemberitaan, tempuh jalur hukum atau hak jawab, bukan dengan ancaman,” ujar salah satu perwakilan insan pers.
Secara hukum, kebebasan pers di Indonesia dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Setiap upaya menghalangi kerja jurnalistik dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
Selain itu, keberadaan ormas sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2017, yang secara tegas melarang tindakan yang mengganggu ketertiban umum atau bertentangan dengan hukum.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan mengambil langkah tegas terhadap oknum yang terlibat. Penegakan hukum yang adil dan transparan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik serta melindungi kebebasan pers di Indonesia.
Pengamat sosial juga mengingatkan bahwa jika tindakan intimidasi terhadap wartawan dibiarkan, maka hal tersebut berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan berekspresi dan keterbukaan informasi publik.
Negara hukum harus berdiri tegak dalam melindungi seluruh warganya, termasuk insan pers. Tidak ada ruang bagi intimidasi, tekanan, maupun gaya premanisme terhadap wartawan. Kebebasan pers adalah fondasi demokrasi yang wajib dijaga bersama oleh seluruh elemen bangsa.
Red : David E SE