Oleh: Drs. Muz Latuconsina, MF.
(Jurnalis Senior)
Di tengah lanskap informasi yang kian riuh dan serba cepat, profesi wartawan menghadapi ujian yang tak ringan: krisis profesionalisme yang datang justru dari dalam dirinya sendiri. Fenomena menjamurnya “wartawan dadakan” menjadi potret buram yang sulit diabaikan—sebuah gejala ketika identitas jurnalis seolah dapat diperoleh secara instan, tanpa proses, tanpa kompetensi, dan tanpa tanggung jawab.
Dahulu, menjadi wartawan adalah perjalanan yang menuntut ketekunan. Ia bukan sekadar pekerjaan, melainkan panggilan yang berakar pada integritas, keberanian, dan komitmen terhadap kebenaran. Namun kini, batas antara profesional dan amatir kian kabur. Dengan hanya bermodal kartu pers, seseorang dapat mengklaim dirinya sebagai jurnalis, memasuki ruang-ruang publik, bahkan memposisikan diri sebagai representasi media.
Masalah ini tidak berhenti pada klaim identitas. Ia menjalar menjadi persoalan etik yang lebih dalam. Ketika individu tanpa pemahaman jurnalistik menjalankan peran sebagai wartawan, maka prinsip-prinsip dasar seperti verifikasi, keberimbangan, dan independensi sering kali terabaikan. Yang muncul bukanlah produk jurnalistik yang mencerahkan, melainkan informasi yang bias, dangkal, bahkan manipulatif.
Lebih mengkhawatirkan lagi, praktik-praktik menyimpang seperti mencari keuntungan pribadi, melakukan tekanan terhadap narasumber, hingga memanfaatkan kartu pers sebagai alat legitimasi semakin sering terdengar. Dalam situasi seperti ini, publik menjadi korban ganda: disuguhi informasi yang tidak berkualitas sekaligus kehilangan kepercayaan terhadap media secara keseluruhan.
Krisis ini sesungguhnya bukan hanya persoalan individu, melainkan cerminan lemahnya sistem. Di era digital, siapa pun dapat mendirikan media, namun tidak semua memiliki komitmen terhadap standar jurnalistik. Akibatnya, kartu pers kehilangan makna simboliknya sebagai tanda profesionalisme, dan berubah menjadi sekadar akses administratif tanpa substansi.
Peran Dewan Pers dalam menjaga ekosistem pers yang sehat menjadi semakin penting, namun tantangan yang dihadapi juga tidak kecil. Pertumbuhan media daring yang masif, ditambah minimnya literasi publik tentang pers, membuat upaya penertiban sering kali berjalan tertatih. Sementara itu, payung hukum seperti Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 sejatinya telah memberikan ruang kebebasan yang luas—sebuah capaian demokrasi yang patut dijaga, tetapi sekaligus rentan disalahgunakan.
Di titik inilah refleksi menjadi mendesak. Kebebasan pers tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan tanpa batas. Ia harus berjalan seiring dengan tanggung jawab profesional yang ketat. Tanpa itu, kebebasan justru akan menjadi pintu masuk bagi degradasi kualitas dan etika.
Sudah saatnya komunitas pers melakukan penegasan kembali terhadap jati dirinya. Profesionalisme tidak bisa dinegosiasikan. Ia harus ditegakkan melalui pendidikan, sertifikasi, serta komitmen moral yang kuat dari setiap individu yang mengaku sebagai wartawan. Perusahaan pers pun harus berani bersikap tegas, tidak menjadikan kartu pers sebagai komoditas, melainkan sebagai simbol kepercayaan yang hanya diberikan kepada mereka yang layak.
Pada akhirnya, pertaruhan terbesar bukanlah pada eksistensi profesi wartawan itu sendiri, melainkan pada kepercayaan publik. Tanpa kepercayaan, pers kehilangan rohnya. Dan ketika roh itu memudar, maka yang tersisa hanyalah kebisingan—tanpa arah, tanpa makna, tanpa kebenaran.
———-
Penulis adalah eks wartawan media lokal “Suara Maluku”, Ambon, eks wartawan media Nasional “Jawa Pos”, Surabaya/Jakarta, dan sampai saat ini masih aktif sebagai jurnalis di berbagai media online