Ambon – Proyek pembangunan renovasi pagar Poltekkes Maluku tahun 2025 patut diperiksa penegak hukum di Maluku.
Pasalnya, proyek yang bersumber dari dana APBN dari Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan tahun 2025 sebesar Rp 2,3 miliar diduga mangkrak alias bermasalah
Informasi yang dihimpun media ini mengungkapkan pekerjaan yang harusnya selesai Desember 2025 hingga kini masih terbengkalai, selain itu dikerjakan tidak sesuai Rancana Anggaran Biaya (RAB).
Mega proyek yang dimenangkan PT. Andika Maria Persaktian Abadi dengan kontraktor kunsultan pengawasan CV. Xinami harus diusut pihak penegak hukum.
Anggaran Rp.2,3 miliar untuk pembangunan puluhan meter pagar terbengjalai dengan mengisahkan galian pondasi yang masih mengangga tanpa diselesaikan.
Proyek yang mangkrak menjadi pintu masuk bagi penyelidik Kejaksaan Tinggi Maluku untuk menelusuri dugaan tindak pidana korupsi mega proyek yang dikerjakan kontraktor dari Jakarta itu.
Pekerja hingga kini tidak nampak terlihat mengerjakan mega proyek yang dikerjakan PT. Andika Maria Persaktian Abadi.
Kontraktor pelaksana asal Jakarta itu memilih kabur dari sisa proyek yang tidak terselesaikan itu dan meninggalkan proyek terbengkalai tanpa diselesaikan.(Tim)