32.1 C
Jakarta
BerandaBerita“Pontianak Diguncang Isu Pemerasan Berkedok Media, Andi Firgi: Jangan Lindungi Oknum!”

“Pontianak Diguncang Isu Pemerasan Berkedok Media, Andi Firgi: Jangan Lindungi Oknum!”

Media istana.Com-
Pontianak, Kalimantan Barat — Ruang publik digital tengah dihebohkan oleh beredarnya konten video di platform Instagram yang memuat narasi dugaan praktik pemerasan berkedok media terhadap pelaku usaha di wilayah Pontianak. Dalam konten tersebut, disebutkan adanya dugaan oknum berinisial “AW” yang dituding melakukan tekanan dengan menggunakan instrumen pemberitaan, bahkan disertai angka permintaan yang disebut mencapai miliaran rupiah. Namun demikian, hingga saat ini, informasi tersebut masih berada pada ranah narasi yang beredar di media sosial dan belum didukung oleh dokumen hukum resmi seperti laporan kepolisian terbuka, proses penyidikan yang terkonfirmasi, maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Menanggapi situasi tersebut, Ketua DPD AWPI Kalimantan Barat, Andi Firgi, akhirnya angkat bicara dengan pernyataan tegas dan terbuka. Ia menilai bahwa isu ini tidak bisa dibiarkan menggantung tanpa kejelasan karena menyangkut integritas profesi pers sekaligus potensi pelanggaran hukum serius. “Ini bukan isu kecil. Kalau benar terjadi, maka ini adalah bentuk kejahatan serius yang mencederai profesi pers dan harus diproses secara hukum. Namun jika tidak benar, maka ini adalah bentuk pembunuhan karakter yang juga tidak boleh dibiarkan. Tidak boleh ada ruang abu-abu dalam persoalan seperti ini,” tegasnya.

Lebih lanjut, Andi Firgi menekankan bahwa profesi pers memiliki landasan hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta wajib tunduk pada prinsip-prinsip Kode Etik Jurnalistik. Oleh karena itu, segala bentuk penyalahgunaan profesi, apabila terbukti, merupakan pelanggaran serius baik secara etik maupun hukum. Di sisi lain, ia juga mengingatkan bahwa penyebaran tuduhan tanpa dasar yang sah juga berpotensi melanggar hukum dan merugikan pihak tertentu.

Dalam pernyataannya, Andi Firgi secara terbuka mendesak aparat penegak hukum untuk tidak bersikap pasif terhadap isu yang telah menyebar luas dan mempengaruhi persepsi publik. Ia meminta agar dilakukan penelusuran dan verifikasi secara objektif serta transparan. “Kami mendesak aparat untuk segera menguji ini secara hukum. Jika ada unsur pidana, proses secara terbuka. Jika tidak ada, maka negara juga wajib memulihkan nama baik pihak yang dirugikan. Jangan biarkan opini liar menggantikan fakta hukum,” ujarnya.

DPD AWPI Kalimantan Barat, lanjutnya, menyatakan siap mengambil langkah institusional sebagai bentuk tanggung jawab organisasi, termasuk melakukan klarifikasi resmi kepada pihak-pihak terkait, menelusuri kemungkinan adanya oknum yang mengatasnamakan profesi atau organisasi, serta menempuh langkah hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran atau fitnah. Ia menegaskan bahwa organisasi tidak akan memberikan perlindungan terhadap oknum yang terbukti melanggar, namun juga tidak akan membiarkan profesi pers dirusak oleh narasi yang belum terverifikasi. “Kami tidak akan melindungi oknum. Tapi kami juga tidak akan membiarkan profesi ini dihancurkan oleh tuduhan yang belum terbukti,” katanya.

Fenomena viralnya konten tanpa verifikasi ini dinilai sebagai bagian dari persoalan serius di era digital, di mana informasi dapat dengan mudah membentuk opini publik tanpa melalui proses uji fakta yang memadai. Andi Firgi mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dalam menyikapi informasi. “Negara ini adalah negara hukum, bukan negara opini. Semua harus diuji berdasarkan fakta dan proses hukum, bukan sekadar narasi yang viral,” ujarnya.

Ia menutup pernyataannya dengan garis sikap yang tegas bahwa pers memiliki fungsi sebagai alat kontrol sosial yang harus dijalankan secara profesional dan bertanggung jawab. “Pers bukan alat tekanan atau intimidasi. Siapa pun yang menyalahgunakannya harus ditindak. Dan siapa pun yang menyebarkan tuduhan tanpa dasar juga harus bertanggung jawab secara hukum,” tutupnya.

Sebagai catatan, pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang beredar di ruang publik, Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat putusan hukum tetap terkait dugaan yang dimaksud, sehingga seluruh pihak tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta hak jawab dan klarifikasi sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis: STN/Tim Redaksi

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!