Mediaistana.com || Kota Bogor, Jabar
Tim Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Bogor Tengah bersama unsur Kelurahan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor melaksanakan kegiatan himbauan sekaligus penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Cidangiang, Kelurahan Tegallega.
Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban, kebersihan lingkungan, serta kelancaran arus lalu lintas di kawasan tersebut yang kerap dipadati aktivitas pedagang.
Petugas memberikan himbauan secara persuasif kepada para PKL agar berjualan dengan tertib, tidak menggunakan badan jalan maupun trotoar, serta tidak mendirikan bangunan semi permanen yang mengganggu fasilitas umum.
Dalam pelaksanaannya, sejumlah lapak yang melanggar aturan ditertibkan. Meski demikian, petugas tetap mengedepankan pendekatan humanis agar proses berjalan kondusif tanpa menimbulkan konflik.
Sempat terjadi dialog antara petugas dan para pedagang. Dalam kesempatan tersebut, petugas memberikan edukasi terkait Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum, sekaligus mengingatkan pentingnya mematuhi aturan demi kepentingan bersama.
Tidak hanya melakukan penertiban, tim Trantib juga mengarahkan para pedagang untuk tidak kembali berjualan di zona terlarang serta mencari lokasi yang legal, agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa melanggar ketentuan.
Pihak Kecamatan Bogor Tengah menegaskan bahwa kegiatan serupa akan dilakukan secara rutin guna memastikan wilayah tetap tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.