32.9 C
Jakarta
BerandaPEMERINTAHANBupati Al-Farlaky Kukuhkan Kepengurusan APDESI Aceh Timur Masa Bakti 2026–2031

Bupati Al-Farlaky Kukuhkan Kepengurusan APDESI Aceh Timur Masa Bakti 2026–2031

 

ACEH TIMUR —Mediaistana.com

Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, melantik Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (DPC APDESI) Kabupaten Aceh Timur masa bakti 2026–2031. Prosesi pelantikan berlangsung di Aula Serbaguna Pendopo Bupati Aceh Timur, Senin (20/4/2026).

 

Dalam sambutannya, Bupati menegaskan pentingnya peran APDESI sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam menjalankan roda pembangunan, khususnya di tingkat desa.

 

Ia menyebut, dengan jumlah wilayah yang luas dan total 513 desa yang tersebar dari perbatasan Aceh Utara hingga Kota Langsa, pemerintah kabupaten tidak mungkin bekerja sendiri tanpa dukungan berbagai pihak, termasuk aparatur desa yang tergabung dalam APDESI.

 

“Tidak mungkin kita menahkodai daerah sebesar ini tanpa dukungan semua sektor, termasuk teman-teman APDESI. Ini adalah perpanjangan tangan pemerintah daerah di level paling bawah,” ujar Bupati.

 

Ia juga menekankan agar para pengurus yang baru dilantik mampu mengendalikan peran, menjadi representasi pemerintah, serta menancapkan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur di tengah masyarakat desa.

 

Selain itu, APDESI diminta untuk mampu menerjemahkan setiap kebijakan pemerintah daerah, terutama terkait peraturan bupati dan penggunaan dana desa yang harus dilakukan secara selektif dan objektif.

 

Dalam kesempatan itu, Bupati turut mengumumkan kebijakan baru terkait pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) bagi kepala desa. Ke depan, kegiatan bimtek tidak lagi dilaksanakan di luar Aceh, melainkan dipusatkan di Kabupaten Aceh Timur.

 

Kebijakan ini diambil untuk efisiensi anggaran desa serta mendorong pemanfaatan teknologi sebagai sarana pembelajaran.

 

“Dengan kemajuan teknologi saat ini, kita bisa belajar dari berbagai platform seperti YouTube, TikTok, Instagram, dan Facebook. Ini harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia aparatur desa,” katanya.

 

Terkait kesejahteraan aparatur desa, Bupati memastikan bahwa penghasilan tetap (siltap) kepala desa hingga April 2026 telah dibayarkan tanpa tunggakan. Pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp8,8 miliar untuk pembayaran empat bulan pertama, dengan peningkatan sebesar Rp1,8 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.

 

Ia juga mengakui masih terdapat tunggakan siltap selama dua bulan pada tahun 2025, dan berkomitmen untuk memperjuangkannya apabila terdapat ruang fiskal.“Kita upayakan agar kekurangan tersebut bisa kita selesaikan,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, Bupati berpesan kepada para pengurus APDESI yang baru dilantik agar aktif dalam menjalankan tugas, terutama dalam menghadapi program rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab rekon) pascabencana banjir di sejumlah desa.

 

Menurutnya, kepala desa tidak boleh pasif dan hanya menunggu arahan dari pemerintah di atasnya, melainkan harus proaktif dalam mencari solusi atas persoalan yang dihadapi masyarakat.

 

“Jika ada hal yang tidak diketahui, tanyakan kepada camat, dinas terkait, atau bahkan langsung kepada bupati. Jangan sampai ada masyarakat yang datang, tetapi kepala desa tidak bisa memberikan jawaban,” tegasnya.

 

Sementara itu, Ketua APDESI Kabupaten Aceh Timur, Rizalihadi, menyampaikan komitmennya untuk mendukung peran strategis organisasi dalam pembangunan daerah.

 

Ia mengapresiasi kehadiran Bupati beserta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam pelantikan tersebut, yang dinilai menjadi bentuk dukungan nyata terhadap eksistensi APDESI di Aceh Timur.

 

“Atas nama pengurus, kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Bupati dan Forkopimda yang telah hadir dan memberikan dukungan. Ini menjadi kebanggaan bagi kami,” ujarnya.

 

Rizal menegaskan bahwa APDESI siap menjadi mitra pemerintah daerah serta mendukung dan mengawal setiap kebijakan yang berpihak kepada masyarakat.

 

“Kami menyatakan siap mendukung dan mengamankan setiap kebijakan pemerintah yang pro rakyat,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa ke depan APDESI akan mendorong penguatan kembali peradilan adat di tingkat gampong. Menurutnya, peradilan adat merupakan bagian dari kearifan lokal Aceh yang efektif dalam menyelesaikan persoalan masyarakat sekaligus dapat menghemat anggaran dalam proses penanganan hukum.

 

“Peradilan adat gampong perlu diperkuat kembali secara lebih formal. Ini adalah kekayaan budaya Aceh yang harus kita jaga dan kembangkan,” pungkas Rizal.(TM)

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!