mediaistana.com
Cianjur, 20 April 2026 – Kapolres Cianjur, A. Alexander Yurikho Hadi, memimpin kegiatan press release pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat netto 648,75 gram yang berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cianjur. Kegiatan tersebut dilaksanakan di depan Gedung Satresnarkoba Polres Cianjur pada Senin (20/4/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Kapolres didampingi oleh Wakapolres Cianjur, Mohamad Ardi Wibowo, serta Kasatresnarkoba, Tatang Sunarya.
Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan capaian yang signifikan dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Cianjur. “Jumlah barang bukti yang berhasil diamankan sangat besar dan berpotensi merusak masyarakat apabila sempat beredar,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 16 paket sabu, timbangan elektronik, telepon genggam, serta kendaraan yang digunakan oleh pelaku. Nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp1 miliar dan berpotensi merusak hingga 100.000 jiwa.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Cianjur masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Sementara itu, identitas tersangka belum dipublikasikan demi kepentingan proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Polres Cianjur menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Cianjur.
(fiqi)