Mediaistana.com|| Kota Depok, Jabar
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menghadiri prosesi pernikahan massal sederhana yang digelar di KUA Pusaka, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok. Dalam kesempatan tersebut, pria yang akrab disapa KDM itu sekaligus menjadi saksi bagi lima pasangan yang melangsungkan akad nikah.
Dalam sambutannya, KDM menyampaikan pesan khusus kepada para pengantin pria agar selalu menjaga dan menghormati pasangan mereka.
“Selamat kepada para calon suami, jangan sekali-kali menyakiti istrinya ya,” tegasnya.
Salah satu pasangan, Faza Febrianto dan Dian Fauzi, mengaku bahagia sekaligus terharu karena momen sakral mereka dihadiri langsung oleh gubernur dan wali kota.
“Senang dan tidak menyangka pernikahan kami akan disaksikan gubernur dan wali kota. Akan menjadi kenangan indah kami,” ujar Faza.
Ia juga menyebut bahwa seluruh kebutuhan pernikahan telah ditanggung dalam program tersebut. Faza hanya menyiapkan mas kawin berupa cincin seberat dua gram.
“Uang menikah yang dikumpulkan berdua akan ditabung, semoga bisa untuk modal usaha,” tambahnya.
Hal senada disampaikan pasangan Sailan dan Nurul Ramadhani. Mereka berharap program pernikahan sederhana ini bisa terus berlanjut.
“Berkah buat kami, bangga disaksikan Pak KDM. Lanjutkan programnya ya, Pak,” ujar Sailan yang berprofesi sebagai pedagang tape singkong.
Dalam kegiatan tersebut, setiap pasangan juga menerima berbagai bantuan. Dari Bank bjb, para pengantin mendapatkan hadiah berupa mesin cuci, kulkas, serta tabungan untuk uang muka rumah sebesar Rp5 juta. Sementara itu, Pemerintah Kota Depok menambahkan bantuan Rp2 juta.
Tak hanya itu, KDM juga memberikan hadiah menginap dua hari di hotel berbintang sebagai bentuk apresiasi bagi para pengantin baru.
Gubernur menegaskan bahwa bantuan tabungan tersebut tidak boleh digunakan untuk keperluan konsumtif, melainkan khusus untuk kebutuhan hunian.
“Uang tabungan tidak boleh dibelanjakan tapi untuk DP rumah. Yang sudah punya rumah untuk renovasi. Yang rumahnya tidak layak huni nanti akan direnovasi, dapat bantuan dari Kementerian PKP senilai Rp20 juta,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak memaksakan diri menikah dengan cara berutang, terutama melalui pinjaman online.
“Ini habis nikah tidak punya hutang, malah dapat tabungan untuk beli rumah,” pungkasnya.