Mediaistana.com || Kota Bogor, Jabar
Upaya menciptakan tata kota yang tertib, aman, dan nyaman terus digencarkan oleh Pemerintah Kecamatan Bogor Selatan. Camat Bogor Selatan bersama jajaran kembali melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang memanfaatkan trotoar, khususnya di sepanjang Jalan Lawang Gintung, tepatnya di depan kawasan Lippo Ekalokasari.
Kegiatan penertiban ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah wilayah dalam mengembalikan fungsi trotoar sebagaimana mestinya, yakni sebagai fasilitas umum yang diperuntukkan bagi pejalan kaki. Selama ini, keberadaan PKL yang menempati trotoar dinilai kerap menghambat akses masyarakat, bahkan berpotensi menimbulkan kemacetan serta risiko keselamatan bagi pengguna jalan.
Camat Bogor Selatan menegaskan bahwa penertiban dilakukan secara humanis dan persuasif, dengan mengedepankan pendekatan dialog kepada para pedagang. Sebelum tindakan dilakukan, pihak kecamatan telah memberikan imbauan dan sosialisasi agar para PKL tidak lagi berjualan di area yang melanggar aturan.
“Trotoar adalah hak pejalan kaki. Kami ingin memastikan masyarakat bisa berjalan dengan aman dan nyaman tanpa harus terganggu aktivitas lain,” ujarnya.
Selain itu, kegiatan ini juga melibatkan unsur gabungan seperti Satpol PP, aparat kelurahan, serta dukungan dari pihak kepolisian dan TNI untuk menjaga ketertiban selama proses berlangsung.
Pemerintah Kecamatan Bogor Selatan juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam menjaga ketertiban fasilitas umum. Warga diimbau tidak membeli barang dari PKL yang berjualan di atas trotoar, sebagai bentuk dukungan terhadap penataan kota yang lebih baik.
Ke depan, penertiban serupa akan terus dilakukan secara rutin di sejumlah titik rawan pelanggaran, sebagai bagian dari upaya berkelanjutan menciptakan wajah kota Bogor yang lebih tertib, rapi, dan ramah bagi seluruh masyarakat.