JAKARTA, Konflik dualisme kepemimpinan di tubuh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) memasuki fase krusial. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta secara tegas membalik keadaan dengan mengabulkan seluruh permohonan banding yang diajukan kubu Kongres Luar Biasa (KLB) di bawah kepemimpinan Teguh Sumarno.
Putusan bernomor 66/B/TF/2026/PTTUN JKT yang dibacakan pada Senin, 4 Mei 2026 itu sekaligus membatalkan putusan sebelumnya dari PTUN Jakarta Nomor 337/G/TF/2025/PTUN.JKT tertanggal 5 Maret 2026.
Dalam amar putusan, majelis hakim tidak hanya menerima banding, tetapi juga mengambil langkah tegas dengan mengadili sendiri perkara. Hasilnya, tindakan administratif Kementerian Hukum dan HAM terkait pencatatan perubahan kepengurusan PGRI dinyatakan tidak sah.
Beberapa poin penting dalam putusan tersebut antara lain:
Membatalkan tindakan faktual Kemenkumham yang menerima pendaftaran perubahan perkumpulan PGRI berdasarkan akta notaris tertanggal 7 Maret 2024.
Memerintahkan pencoretan data perubahan tersebut dari sistem administrasi badan hukum dengan nomor pendaftaran 6024030831200041.
Mengabulkan seluruh gugatan Pembanding tanpa pengecualian.
Putusan ini menjadi pukulan signifikan bagi kubu yang selama ini mengklaim legitimasi administratif berdasarkan pencatatan tersebut.
Sengketa ini berakar pada polemik legalitas kepengurusan PGRI pasca pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB). Kubu pembanding menilai proses perubahan badan hukum yang diajukan pada Maret 2024 tidak memiliki dasar hukum yang sah dan bertentangan dengan mekanisme organisasi.
Dengan putusan banding ini, posisi hukum atas pencatatan tersebut dinyatakan gugur, sekaligus membuka ruang penataan ulang legitimasi organisasi.
Putusan PTTUN Jakarta diperkirakan akan berdampak luas hingga ke tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Selama ini, dualisme kepengurusan dinilai menghambat konsolidasi organisasi serta pelayanan terhadap anggota, baik guru ASN maupun honorer.
Humas PB PGRI kubu Teguh Sumarno, Ilham Wahyudi, S.Pd., M.Pd., CHT, turut menyampaikan himbauan khusus kepada anggota PGRI di daerah, terutama di Banyuwangi.
Ia meminta seluruh anggota, khususnya yang sebelumnya mendukung kepengurusan Prof. Unifah, untuk menerima putusan ini dengan sikap terbuka.
“Saya menghimbau kepada seluruh anggota PGRI Kabupaten Banyuwangi yang sebelumnya mendukung Prof. Unifah agar dapat menerima hasil ini secara legowo dan gentleman,” ujarnya dalam rilis yang ia kirim ke media ini, Selasa (5/5/2026).
Ilham juga menegaskan bahwa putusan pengadilan merupakan dasar hukum yang harus dihormati oleh seluruh pihak.
“Kalau masih ada oknum pengurus PGRI yang tidak mau mengakui putusan resmi pengadilan, tentu akan ada konsekuensi organisasi. Kami tidak segan mengambil langkah tegas, termasuk pemberhentian dari kepengurusan,” tegasnya.
Lebih jauh, ia mengajak seluruh elemen PGRI untuk kembali bersatu dan fokus pada tujuan utama organisasi.
“Justru ini momentum untuk merapat dan memperkuat barisan. Masyarakat PGRI Banyuwangi seharusnya bangga karena Ketua Umum PGRI adalah putra asli Banyuwangi,” tambahnya.
Meski dinamika sempat memanas, Ilham optimistis soliditas di daerah tetap terjaga.
“Saya yakin Banyuwangi tetap kompak dan bersatu,” pungkasnya.
Selain mengabulkan gugatan, majelis hakim juga menghukum pihak Terbanding untuk membayar biaya perkara di dua tingkat peradilan. Hingga saat ini, salinan lengkap putusan masih dalam proses distribusi, namun ringkasan amar telah tersedia melalui sistem informasi penelusuran perkara.