BANYUWANGI – mediaistana.com
Pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) yang berlokasi di dusun Ndarungan, desa Tegal Arum, kec. Sempu, titik lokasi berada di dalam kawasan kantor kec. Sempu, menjadi sorotan beberapa media
Lanjutan pembangunan RTH ini bersumber dana dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD), sebesar Rp 97 461 000; yang di laksanakan oleh pihak perusahaan umum cipta karya perumahan dan pemukiman (PU CKPP)
Saat di pertanyakan oleh pihak media, kepala desa Tegal arum, Ahmad Turmudzi menyampaikan jika dirinya tidak tau apa apa soal RTH tersebut, malah dia terkesan heran dengan penempatannya RTH di belakang kecamatan SEMPU
“Kalau ngomong pengguna anggaran bukan kita kan, kita awalnya mengusulkan ini kan, tapi ternyata di taruh di sana”, tegas Ahmad Turmudzi, saat mengklarifikasi hal tersebut ke salah satu setaf desanya
Berbeda dengan apa yang di sampaikan kepala kecamatan Sempu yang terkesan cuci tangan dengan adanya permasalahan penempatan RTH, yang di tempatkan di dalam area kantor kecamatan , malah melempar permasalahan ini kepada pihak PU
“Itu yang ngerjakan PU mas, anggaran di PU bukan di kecamatan, sebaiknya konfirmasi langsung ke PU nggeh”, sebut
Camat Sempu Mujito S.KM, M.Kes. juga menegaskan jika pembangunan itu di kerjakan di tahun 2024, “itu kalau tidak salah pekerjaan tahun2024 mas”, pungkas Mujito
Berbeda dengan pihak PU CKPP, Bayu Hadiyanto, yang menyampaikan bahwa pembangunan itu di ketahui oleh pihak desa dan kecamatan, “besok kita bukak mas perencanaannya, jadi saat merencanakan juga ada kepala desa ataupun camat, yang ikut menandatangani di saat kita tinjau lokasi pertama kali”, tegas Bayu
Dari kejadian ini hendaknya pihak kecamatan selaku pemangku kebijakan dan sekaligus penerima manfaat yang harusnya dalam hal ini tidak menggunakan nama RTH dusun Ndarungan, desa Tegal Arum
Yang menimbulkan tindakan abuse of power, yang sangat di tentang dalam negara kita yang berasaskan Demokrasi Pancasila, dan sekaligus jadi penilaian terhadap kinerja seorang pemimpin. (tim)