MediaIstana.com Labuhanbatu||- Pengadilan Agama Kabupaten Labuhanbatu melakukan eksekusi terhadap rumah dan lahan kebun sawit yang diklaim milik mantan mertua pihak pelapor, (kamis 21 Mei 2026)
Eksekusi tersebut memicu keberatan dari pemilik objek. Menurutnya, rumah dan tanah yang dipasangi plang eksekusi oleh pengadilan sama sekali tidak terdaftar atas nama pelapor.
“Rumah dan tanah ini milik kami. Bisa kami buktikan secara hukum. Semua yang dipasang plang ini masing masing ada nama kami. Tidak ada di sini surat atas nama si pelapor dan yang terlapor,” ujar Umi Kalsum dengan nada kesal saat ditemui di lokasi.
Tim eksekusi dari Pengadilan Agama Labuhanbatu saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pelaksanaan dan pemasangan plang Eksekusi di 5 (lima) objek eksekusi sudah sesuai prosedur.

Namun, pernyataan tersebut dibantah warga sekitar yang enggan disebutkan namanya. Ia mempertanyakan dasar eksekusi yang dilakukan terhadap aset yang disebut bukan bagian dari objek perkara.
“Lucu juga hukum kita ini ya, bisa pula rumah sama tanah main eksekusi aja. Apa tak dicek surat-surat si pelapor?” tanah ini sudah saya beli makanya saya tembok, logikanya aja lah, manalah mau aku beli kalau tak jelas status tanahnya. malah dipasang plang eksekusi, katanya sambil menggelengkan kepala.
Hingga berita ini diturunkan, tim media masih berupaya mengonfirmasi Ketua Pengadilan Agama Labuhanbatu untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut. Upaya konfirmasi belum membuahkan hasil.
Pihak pemilik objek menyatakan akan menempuh jalur hukum lebih lanjut jika merasa dirugikan atas tindakan eksekusi tersebut.
By ; ( Dariter Ritonga) /Tim