Editorial Redaksi
Ajakan Ketua Koperasi Parusa Tanila Baru (PTB), Ruslan Arif Soamole, kepada masyarakat Pulau Buru untuk bergabung dalam koperasi resmi di kawasan tambang Gunung Botak sejatinya bukan sekadar himbauan administratif.
Di balik itu, tersimpan harapan besar tentang lahirnya masa depan pertambangan rakyat yang lebih tertib, manusiawi, dan berkeadilan.
Selama bertahun-tahun, Gunung Botak telah menjadi simbol harapan sekaligus kegelisahan. Di satu sisi, kawasan itu memberi peluang ekonomi bagi ribuan masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan. Namun di sisi lain, praktik tambang ilegal yang berlangsung tanpa pengawasan juga melahirkan persoalan serius: kerusakan lingkungan, konflik sosial, hingga dominasi para cukong dan mafia tambang yang lebih banyak menikmati keuntungan dibanding rakyat kecil.
Karena itu, langkah Pemerintah Provinsi Maluku di bawah kepemimpinan Hendrik Lewerissa untuk menata Gunung Botak melalui sistem koperasi patut dipandang sebagai upaya menghadirkan jalan tengah yang bijaksana.
Pemerintah tidak datang untuk menutup ruang hidup masyarakat, melainkan mencoba menghadirkan keteraturan agar kekayaan alam Buru benar-benar memberi manfaat bagi anak negeri sendiri.
Dalam konteks inilah, pernyataan Ruslan Arif Soamole menjadi penting. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh kelompok tertentu yang hanya ingin mempertahankan kepentingan sempit di tengah kekacauan tata kelola tambang. Sebab pengalaman selama ini menunjukkan, ketika aktivitas pertambangan berjalan tanpa aturan, masyarakat kecil justru menjadi pihak yang paling rentan: bekerja tanpa perlindungan hukum, tanpa jaminan keselamatan, dan tanpa kepastian masa depan.
Koperasi sejatinya bukan sekadar wadah administratif. Koperasi adalah simbol kebersamaan, gotong royong, dan keadilan ekonomi. Melalui koperasi, masyarakat lokal memiliki peluang untuk menjadi pelaku utama, bukan sekadar buruh atau penonton di tanah sendiri. Di sanalah semangat keberpihakan kepada rakyat kecil seharusnya tumbuh.
Lebih jauh, penataan Gunung Botak juga harus dimaknai sebagai ikhtiar menyelamatkan Pulau Buru dari kerusakan lingkungan yang semakin mengkhawatirkan. Alam Buru bukan warisan yang boleh dihabiskan hari ini, melainkan titipan yang harus dijaga untuk generasi mendatang. Ketika pertambangan dilakukan secara legal dan tertib, maka keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan dapat dijaga bersama.
Momentum ini seharusnya menjadi titik balik. Masyarakat, tokoh adat, pemuda, pemerintah, dan seluruh elemen daerah perlu duduk dalam semangat persaudaraan demi membangun tata kelola pertambangan yang lebih sehat. Perbedaan pandangan boleh saja ada, tetapi jangan sampai berubah menjadi konflik yang hanya merugikan masyarakat sendiri.
Gunung Botak tidak boleh terus menjadi arena perebutan kepentingan segelintir orang. Sudah saatnya kawasan itu menjadi simbol kebangkitan ekonomi rakyat yang dikelola secara adil, legal, dan bermartabat.
Karena pada akhirnya, tujuan terbesar dari seluruh penataan ini bukan hanya soal emas yang terkandung di perut bumi Buru, tetapi tentang bagaimana kekayaan itu dapat menghadirkan kesejahteraan, ketenangan, dan masa depan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat Pulau Buru.