Saumlaki,mediaistana.com -Kasus dugaan skandal utang pihak ketiga senilai Rp221,54 miliar kini memasuki fase yang lebih serius setelah perkara tersebut dikabarkan resmi diekspos ke Jampidsus. Informasi itu diperoleh media ini dari sumber terpercaya yang mengikuti perkembangan penanganan kasus dimaksud di lingkup penegakan hukum.
Langkah expose ke Jampidsus itu disebut menjadi sinyal kuat bahwa perkara tersebut tidak lagi dipandang sebagai persoalan administrasi biasa, melainkan telah masuk dalam perhatian khusus aparat penegak hukum karena dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan daerah dengan nilai fantastis.
“Kasus utang pihak ketiga Rp221,54 miliar itu sudah diexpose ke Jampidsus. Tim pidsus sekarang masih di Aru,” ungkap sumber tersebut kepada media ini dengan syarat identitasnya dirahasiakan.
Menurutnya, setelah agenda pemeriksaan dan pendalaman di Aru selesai dilakukan, tim akan melanjutkan langkah berikutnya dengan fokus terhadap UP3 yang disebut berkaitan langsung dengan pengembangan perkara.
“Setelah selesai dari Aru, mereka akan tindis UP3,” ujarnya singkat.
Kasus utang pihak ketiga ini sendiri selama beberapa waktu terakhir menjadi perhatian publik karena diduga menyimpan berbagai kejanggalan dalam proses pembayaran dan pertanggungjawaban anggaran. Nilainya yang mencapai ratusan miliar rupiah dinilai berpotensi membebani keuangan daerah secara serius.
Situasi semakin memanas setelah muncul dugaan adanya pembayaran kepada pihak perorangan yang diduga dilakukan di luar mekanisme resmi pengelolaan keuangan pemerintah daerah.
Sumber internal menyebutkan, dugaan pembayaran kepada perorangan itu kini menjadi salah satu fokus utama penyidik karena telah didukung bukti awal yang mulai mengarah pada konstruksi perkara yang lebih jelas.
“Bayar ke perorangan itu bukti satu sudah ada,” kata sumber tersebut.
Tidak hanya itu, penyidik disebut juga telah mengantongi sejumlah alat bukti lain yang kini sedang diperdalam untuk memperkuat proses hukum lebih lanjut.
“Ada empat alat bukti juga,” lanjutnya.
Dalam perkara tindak pidana korupsi, keberadaan alat bukti memiliki peranan penting dalam menentukan arah penanganan kasus. Karena itu, perkembangan tersebut dinilai menjadi tanda bahwa penyidik sedang bergerak menuju tahapan yang lebih substansial.
Beberapa kalangan menilai, jika dugaan pembayaran kepada pihak tertentu tanpa dasar administrasi yang sah benar terjadi, maka perkara ini berpotensi membuka tabir praktik pengelolaan anggaran yang selama ini tertutup rapat.
Penelusuran media ini juga menyebutkan bahwa aparat penegak hukum tengah memeriksa sejumlah dokumen pencairan anggaran, bukti transfer pembayaran, hingga pihak-pihak yang mengetahui proses pengelolaan utang tersebut.
Meski belum ada penetapan tersangka secara resmi, sumber media ini memastikan bahwa perkara tersebut tidak akan berhenti begitu saja.
“Dia tidak akan lolos,” tegas sumber tersebut.
Pernyataan itu memperlihatkan keyakinan bahwa proses hukum terhadap kasus utang pihak ketiga Rp221,54 miliar akan terus bergerak hingga tuntas. Publik pun kini menanti keberanian aparat penegak hukum untuk membuka seluruh fakta di balik skandal yang mulai mengguncang perhatian masyarakat Maluku itu.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejaksaan Tinggi Maluku terkait perkembangan terbaru penanganan perkara tersebut. Namun aktivitas tim pidana khusus di lapangan memperlihatkan bahwa penyelidikan masih berlangsung intensif dan terus berkembang.(*)