Saumlaki,mediaistana.com -Aroma skandal utang pihak ketiga (UP3) kembali menyelimuti Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Sebuah surat resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku mengungkap dugaan praktik proyek “siluman” bernilai ratusan miliar rupiah yang dikerjakan di luar mekanisme APBD selama bertahun-tahun.
Dokumen bernomor S-2051/PW25/3/2020 itu ditujukan langsung kepada Bupati Kepulauan Tanimbar dan berisi pertimbangan hukum serta administrasi terhadap paket pekerjaan yang diklaim sebagai hutang pihak ketiga Pemda.
Isi surat tersebut membuka tabir mengerikan tentang bagaimana proyek-proyek bernilai fantastis diduga berjalan tanpa perencanaan anggaran yang sah, tanpa proses pengadaan resmi, bahkan sebagian tidak diketahui nilai pastinya.
BPKP mencatat terdapat hutang kepada pihak ketiga sebesar Rp96,24 miliar dalam Neraca Pemerintah Daerah per 31 Desember 2019. Nilai itu berasal dari gugatan dan akta perdamaian di Pengadilan Negeri Saumlaki terkait pekerjaan yang dilakukan sejak tahun 2007 hingga 2016.
Yang mengejutkan, pekerjaan-pekerjaan tersebut disebut dilakukan di luar mekanisme APBD dan tidak melalui prosedur pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam surat itu, BPKP secara tegas menyoroti bahwa pengakuan hutang dalam laporan keuangan daerah sebagian besar hanya bersumber dari akta perdamaian perkara perdata antara penggugat dan pemerintah daerah.
Artinya, kewajiban pembayaran muncul bukan karena prosedur administrasi negara berjalan normal, melainkan akibat sengketa hukum yang kemudian berujung pada perdamaian di pengadilan.
Lebih parah lagi, BPKP menyebut munculnya hutang tersebut bukan karena pemerintah menerima hak atas barang sebagaimana mekanisme keuangan negara yang sah. Kalimat itu menjadi sinyal keras bahwa dasar pengakuan hutang diduga bermasalah secara hukum maupun administratif.
Tak berhenti di situ, BPKP juga menemukan adanya paket pekerjaan lain yang belum dicatat dalam neraca daerah, namun telah dikerjakan tanpa mekanisme penganggaran yang jelas.
Pekerjaan itu disebut tidak diketahui nilai pastinya karena proses pengadaan dan penganggaran tidak sesuai ketentuan. Nilainya kemudian baru dihitung setelah pekerjaan selesai melalui opname bersama Dinas PUPR dan pihak ketiga.
Hasilnya mencengangkan. Dari pekerjaan yang telah terlanjur dikerjakan itu, muncul lagi potensi hutang baru sebesar Rp1,86 miliar.
BPKP dalam pertimbangannya mengutip sejumlah aturan penting, mulai dari Undang-Undang Perbendaharaan Negara, PP Pengelolaan Keuangan Daerah, hingga Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Semua aturan itu memiliki satu pesan yang sama: pejabat dilarang membuat pengeluaran atau kontrak apabila anggaran belum tersedia atau tidak cukup tersedia dalam APBD.
Namun fakta yang ditemukan justru menunjukkan dugaan pelanggaran sistematis terhadap prinsip dasar pengelolaan keuangan negara.
Dalam surat tersebut, BPKP juga membeberkan daftar panjang dokumen wajib dalam pembayaran proyek pemerintah, mulai dari kontrak kerja, berita acara pekerjaan, bukti pembayaran pajak, dokumentasi pekerjaan, hingga berita acara pemeriksaan barang.
Pertanyaannya, apakah seluruh dokumen itu pernah benar-benar ada dalam proyek-proyek yang kini berubah menjadi “utang daerah” bernilai ratusan miliar tersebut?
Karena jika tidak, maka kasus ini bukan sekadar persoalan administrasi biasa. Ini berpotensi menjadi pintu masuk dugaan penyalahgunaan kewenangan, persekongkolan proyek, hingga potensi kerugian keuangan negara dalam skala besar.
BPKP bahkan mengingatkan bahwa berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan, hutang kepada pihak ketiga hanya dapat diakui apabila pemerintah benar-benar menerima hak atas barang atau jasa yang sah.
Sementara dalam kasus ini, dasar pengakuan hutang justru dipenuhi tanda tanya besar karena pekerjaan dilakukan di luar prosedur resmi negara.
Pada bagian akhir surat, BPKP menyimpulkan secara tegas bahwa proses perencanaan, penganggaran, dan pengadaan terhadap kegiatan-kegiatan yang dicatat sebagai hutang tersebut tidak dilakukan atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kesimpulan itu menjadi tamparan keras bagi tata kelola pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Sebab jika benar proyek-proyek itu berjalan tanpa APBD dan tanpa prosedur resmi, maka publik patut bertanya: siapa yang memerintahkan, siapa yang menikmati, dan siapa yang harus bertanggung jawab?
Kini, dokumen BPKP tersebut menjadi salah satu bahan penting yang mulai disorot oleh Kejaksaan Tinggi Maluku dalam mengurai dugaan skandal utang pihak ketiga yang nilainya terus membengkak dan menghantui keuangan daerah Tanimbar.