Saumlaki,mediaistana.com -Dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Desa Lamdesar Timur, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, mulai menjadi perhatian publik setelah informasi terkait kasus tersebut kembali beredar di grup WhatsApp dan memicu keprihatinan masyarakat, Selasa (26/5/2026)
Perhatian terhadap kasus ini mencuat setelah salah satu aktivis yang dikenal peduli terhadap isu kemanusiaan dan perlindungan anak, Ary Somlay, menyampaikan pernyataan bernada keprihatinan sekaligus desakan moral agar dugaan kasus yang melibatkan seorang pria lanjut usia berumur 74 tahun itu segera ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum maupun elemen aktivis di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
“Kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur sering luput dari pemberitaan media bahkan kurang mendapat perhatian dari kelompok pegiat sosial, padahal nilai luhur dari perjuangan seorang aktivis adalah memperjuangkan hak-hak kaum marginal, termasuk perempuan dan anak,” tulis Ary Somlay dalam unggahan yang beredar di grup WhatsApp.
Dalam unggahan tersebut, Ary juga menyebut korban diduga berasal dari keluarga kurang mampu dan telah kehilangan ayah sejak usia kecil. Kondisi ekonomi keluarga disebut membuat korban putus sekolah di usia dini.
Ia meminta aparat penegak hukum, termasuk Kapolres Kepulauan Tanimbar serta lembaga perlindungan perempuan dan anak, memberikan perhatian serius terhadap penanganan kasus tersebut.
“Sampai saat ini korban masih mengalami trauma dan pelaku belum ditangkap,” lanjut isi unggahan itu.
Kasus ini memicu reaksi keprihatinan dari sejumlah warga yang menilai perlindungan terhadap anak dan perempuan harus menjadi perhatian bersama, terutama dalam kasus-kasus dugaan kekerasan seksual yang berdampak panjang terhadap kondisi psikologis korban.
Sejumlah warga juga berharap aparat penegak hukum dapat bergerak cepat melakukan penyelidikan dan memastikan korban memperoleh pendampingan hukum maupun pemulihan trauma secara layak.
Meski informasi mengenai kasus tersebut telah beredar luas di media sosial dan grup percakapan, hingga berita ini diterbitkan belum terdapat keterangan resmi dari pihak Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar terkait perkembangan penanganan perkara dimaksud, termasuk status hukum terduga pelaku.
Media ini juga masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari pihak terkait guna memastikan akurasi dan keberimbangan informasi sesuai prinsip Kode Etik Jurnalistik dan asas praduga tak bersalah.
Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana serius yang mendapat perlindungan khusus dalam peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak. Karena itu, masyarakat diimbau tidak menyebarluaskan identitas maupun foto korban demi menjaga hak dan perlindungan anak.