Saumlaki,mediaistana.com -Polemik status tanah Desa Lermatang, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, semakin memanas setelah muncul dua pernyataan resmi yang bertolak belakang antara Bupati dan dinas teknis pemerintah.
Situasi ini memicu kegelisahan warga yang kini mempertanyakan kepastian hukum atas tanah yang selama ini mereka kuasai secara turun-temurun.
Dalam sosialisasi pada 23 Mei 2026, Bupati Kepulauan Tanimbar, , secara terbuka menyebut wilayah Lermatang sebagai tanah adat masyarakat.
“Ini tanah adat masyarakat yang sudah dikuasai turun-temurun dan harus dihormati sebagai hak ulayat,” tegas Ricky di hadapan warga.
Pernyataan itu memberi harapan besar bagi masyarakat yang selama ini memperjuangkan pengakuan hak atas tanah mereka.
Bupati bahkan meminta penyelesaian hak masyarakat mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 528 Tahun 2016 yang dinilai lebih berpihak kepada warga.
Namun harapan itu berubah menjadi kegelisahan setelah rapat kerja Komisi III DPRD bersama Dinas Kehutanan dan Dinas Pertanahan pada 26 Mei 2026 menyatakan wilayah tersebut merupakan kawasan hutan negara.
Anggota DPRD KKT, , mengatakan secara hukum formal masyarakat tidak memiliki hak atas tanah tersebut.
“Yang dapat diberikan hanya santunan tanaman sesuai aturan nasional, bukan pembayaran tanah,” ujar Fredeck saat menyampaikan hasil rapat kepada warga.
Dinas teknis juga menjelaskan bahwa perubahan status kawasan hutan menjadi tanah adat membutuhkan proses panjang, rumit, dan berbiaya besar.
Perbedaan pandangan ini memicu ketidakpercayaan masyarakat terhadap kejelasan kebijakan pemerintah.
Dalam rapat umum desa pada Kamis (28/5/2026), warga akhirnya memutuskan menolak seluruh agenda pendataan dan verifikasi Satgas Tim Terpadu PDSK yang dijadwalkan mulai 2 Juni 2026.
Warga bahkan mengancam akan memberlakukan sweri adat secara besar-besaran apabila pemerintah tidak segera memberikan kepastian hukum mengenai status tanah tersebut.
Ketegangan di Lermatang kini menjadi ujian serius bagi pemerintah daerah dalam menyelaraskan kepentingan hukum negara, hak masyarakat adat, dan stabilitas sosial di tengah meningkatnya sensitivitas konflik agraria di Tanimbar.
Hingga kini, status tanah Lermatang masih menjadi tanda tanya besar yang belum terjawab secara final.