BerandaInfo"BPOM Hentikan Peredaran Online Kosmetik Impor Ilegal Senilai Puluhan Miliar Rupiah."

“BPOM Hentikan Peredaran Online Kosmetik Impor Ilegal Senilai Puluhan Miliar Rupiah.”

SP BPOM Jumat, 5 JUNI 2026

Tangerang, Banten – Minat masyarakat Indonesia terhadap kosmetik impor masih tinggi, khususnya kosmetik impor yang populer di media sosial dan platform perdagangan elektronik (e-commerce). Dari intensifikasi pengawasan terhadap peredaran kosmetik ilegal yang dilakukan BPOM pada akhir Mei 2026, petugas BPOM menemukan gudang penyimpanan kosmetik impor ilegal/tanpa izin edar (TIE) yang berlokasi di Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dari lokasi tersebut, petugas BPOM pusat dan Balai POM di Tangerang menemukan kosmetik TIE dan tanpa dilengkapi dokumen importasi yang lengkap sehingga diduga masuk melalui jalur yang tidak resmi sebanyak 956 item atau 2.082.039 pieces dengan nilai keekonomian diperkirakan mencapai Rp27,6 miliar. Mayoritas temuan merupakan kosmetik impor ilegal yang berasal dari Tiongkok dan didominasi jenis kosmetik dekoratif atau rias wajah.

Kepala BPOM Taruna Ikrar memaparkan bahwa kosmetik impor ilegal tersebut masuk ke wilayah Indonesia melalui forwarder umum yang diduga melakukan praktik tidak sesuai dengan ketentuan. “Berdasarkan informasi yang diperoleh selama proses investigasi, produk ilegal tersebut masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen importasi yang lengkap sehingga diduga masuk melalui jalur tidak resmi,” papar Taruna Ikrar pada Konferensi Pers Hasil Pengawasan Gudang Kosmetik Impor Ilegal yang digelar pada Jumat (5/6/2026).

Lebih lanjut, Taruna Ikrar menjelaskan bahwa kosmetik ilegal tersebut dipasarkan dan diedarkan secara luas melalui platform e-commerce sehingga berpotensi menjangkau konsumen di berbagai wilayah Indonesia. “Kosmetik tanpa izin edar dan kosmetik impor yang masuk ke Indonesia tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku tidak dapat dijamin keamanan maupun mutunya. Penggunaannya tentu berpotensi merugikan kesehatan konsumen,” lanjut Taruna Ikrar.

Pengawasan kosmetik ini merupakan bagian dari intensifikasi pengawasan kosmetik tematik tahun 2026 yang dilakukan BPOM dengan mengusung tema “Penguatan perlindungan masyarakat dan peningkatan daya saing produk nasional melalui pengawasan intensif kosmetik yang diedarkan secara online”. Temuan kali ini berawal dari operasi intelijen terhadap laporan pengaduan masyarakat serta pengawasan online yang dilakukan BPOM. Dari hasil penelusuran lebih lanjut, ditemukan aktivitas penyimpanan dan peredaran kosmetik impor ilegal pada gudang tersebut.

Saat ini, BPOM telah menghentikan sementara kegiatan pada sarana tersebut serta mengamankan seluruh produk kosmetik impor ilegal yang ditemukan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya perlindungan masyarakat guna menghentikan peredaran kosmetik impor ilegal lebih luas.

Kasus ini masih berada dalam tahap pengembangan dan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat serta modus pelanggaran yang digunakan. Sehubungan dengan temuan tersebut, pihak sarana dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan termasuk pemusnahan produk. Apabila terdapat bukti yang cukup mengarah pada dugaan tindak pidana, BPOM akan mengambil langkah penegakan hukum melalui proses pro-justitia sesuai ketentuan yang berlaku.

“BPOM mendukung iklim usaha yang sehat dan berkeadilan bagi pelaku usaha yang mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta mendukung kebijakan terhadap pengetatan importasi produk ilegal. Kami berkomitmen memastikan setiap produk kosmetik yang beredar di Indonesia memenuhi persyaratan yang berlaku, dan BPOM tidak segan menegakkan sanksi tegas terhadap oknum pelaku usaha yang sengaja melanggar regulasi,” tegas Kepala BPOM.

Kepala BPOM menegaskan bahwa BPOM siap menindak tegas pelaku usaha yang terbukti melanggar peraturan, sesuai dengan ketentuan Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 12 tahun atau pidana denda maksimal Rp5 miliar.

Temuan ini merupakan bagian dari komitmen BPOM untuk terus memperkuat perlindungan konsumen di tengah masifnya penjualan kosmetik impor pada platform e-commerce. Seiring semakin mudahnya akses masyarakat terhadap produk dari dalam maupun luar negeri, maka pengawasan yang efektif menjadi sangat penting untuk memastikan keamanan, manfaat, dan mutu kosmetik yang beredar.

Masyarakat berhak mendapatkan perlindungan dari risiko penggunaan produk yang tidak memenuhi ketentuan. Untuk itu, BPOM mengimbau agar masyarakat terus meningkatkan literasi untuk menjadi konsumen cerdas dan berdaya dengan tidak menggunakan kosmetik yang tidak memiliki izin edar. Selain itu, upayakan untuk selalu membeli kosmetik dari sarana penjualan yang tepercaya dan selalu terapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan produk kosmetik.

Humas BPOM Nomor HM.01.1.06.26.168 Tanggal 5/6/2026

Tri Soewindo

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!