BerandaInfoPT BSP Jadi Sorotan, DPRD Muara Enim Desak Pembuktian Status HGU

PT BSP Jadi Sorotan, DPRD Muara Enim Desak Pembuktian Status HGU

MUARA ENIM – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kabupaten Muara Enim pada Jumat (5/6/2026) di ruang rapat DPRD Muara Enim berlangsung panas. Rapat yang membahas permasalahan lahan antara PT Bumi Sawindo Permai (BSP) dan masyarakat Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, diwarnai ketegangan dan kekecewaan warga terhadap penjelasan yang disampaikan pihak ATR/BPN Muara Enim maupun PT BSP.

Dalam rapat tersebut, masyarakat menilai pihak ATR/BPN Muara Enim tidak memberikan penjelasan yang konsisten terkait status lahan yang menjadi sengketa. Situasi mulai memanas saat ATR/BPN memaparkan sketsa peta lahan yang menunjukkan bahwa sebagian lahan yang diklaim warga masuk dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU).

Pernyataan tersebut langsung mendapat reaksi keras dari warga. Mereka menegaskan bahwa lahan tersebut dibeli secara sah dan memiliki dokumen resmi yang ditandatangani oleh pihak kecamatan serta pemerintah setempat.

Kemarahan warga semakin memuncak ketika anggota Komisi I DPRD Muara Enim, Yones Tober S.ST.SH.MH, meminta pihak ATR/BPN menampilkan salah satu bidang lahan yang di dalamnya terdapat kepemilikan warga yang telah dibayar. Namun, menurut warga, jawaban yang diberikan belum mampu menjelaskan secara rinci status lahan tersebut.

Tidak hanya itu, Yones Tober S.ST.SH.MH
juga meminta pihak ATR/BPN menunjukkan dokumen sertifikasi lahan sebagai dasar penjelasan kepada masyarakat. Permintaan tersebut menjadi sorotan warga yang berharap adanya kejelasan hukum terkait status kepemilikan tanah yang selama ini mereka kuasai.

Sementara itu, pihak PT BSP maupun PT Bukit Asam (PTBA) dinilai belum memberikan tanggapan yang memuaskan terkait lahan HGU yang diklaim PT BSP dan telah dilakukan land clearing sekitar tiga tahun lalu. Dalam forum tersebut, pihak PT BSP hanya menyampaikan bahwa perusahaan akan bertanggung jawab atas lahan yang menjadi permasalahan.

Di sisi lain, perwakilan Dinas Perkebunan menyampaikan berdasarkan data dan titik koordinat yang dimiliki, lokasi Desa Keban Agung tidak termasuk dalam luas Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT Bumi Sawindo Permai. Pernyataan ini menambah perhatian peserta rapat terhadap perlunya penelusuran lebih lanjut mengenai legalitas dan batas-batas wilayah yang menjadi objek sengketa.

Menjelang akhir rapat, Yones Tober S.ST.SH.MH
menyampaikan kekecewaannya kepada PT BSP dan PTBA atas tidak hadirnya jajaran direksi utama kedua perusahaan tersebut. Menurutnya, kehadiran pimpinan perusahaan sangat penting untuk memberikan penjelasan langsung kepada masyarakat dan DPRD.

“Tolong kita saling menghargai, karena di sini kami DPRD Muara Enim mewakili masyarakat. Jangan pernah menganggap remeh kami. Dan saya tidak mau mendengar lagi ketika turun ke Dapil 5, yang bermasalah PTBA lagi dan PT BSP lagi,” tegas Yones Tober S.ST.SH.MH
di hadapan peserta rapat.

Atas sikap tegas yang ditunjukkan dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat, sejumlah warga Desa Keban Agung memberikan apresiasi kepada Yones Tober S.ST.SH.MH dan Komisi I DPRD Muara Enim. Mereka berharap DPRD terus mengawal penyelesaian sengketa lahan tersebut hingga masyarakat memperoleh kepastian hukum dan keadilan.

Laporan Jopi Marari

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!