Saumlaki,mediaistana.com -Gelombang kemarahan rakyat meledak di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Ratusan massa yang tergabung dalam Forum Cinta Bumi Tanimbar (FCBT) mengepung dan menduduki Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Saumlaki, Kamis (11/6/2026).
Mereka mengutuk penanganan skandal mega korupsi Utang Pihak Ketiga (UP3) yang dinilai membeku, “masuk angin“, dan telah membumihanguskan anggaran daerah selama bertahun-tahun.
Massa mengecam keras mandeknya kasus ini yang masih tertahan di status penyelidikan. Padahal, pemeriksaan saksi-saksi kunci telah lama tuntas dilakukan.
”Kami punya bukti surat Jampidsus sudah turun sejak Mei! Jangan ada yang ditutup-tutupi!” teriak Koordinator Lapangan FCBT, Andres Luturyali, membakar atmosfer unjuk rasa.
Seret Gurita Kekuasaan Lokal, FCBT Sentil Presiden Prabowo
Juru bicara FCBT, Alex Balai, menegaskan bahwa lambatnya penanganan perkara ini memicu kecurigaan besar di tengah publik. Kasus komplotan penjarah uang rakyat ini diduga kuat tersandera oleh tembok kekuasaan dan intervensi elit daerah yang berpengaruh.
Dari Bumi Duan Lolat, FCBT secara terbuka meminta Jakarta mengambil alih guna memotong mata rantai impunitas di wilayah perbatasan tersebut.
”Kasus ini bukan perkara biasa. Ada kekuatan besar dan keterlibatan pemerintah daerah di dalamnya. Kami menuntut intervensi langsung dari Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Presiden Prabowo Subianto. Bersihkan Tanimbar dari intervensi koruptor!” tegas Alex dalam konferensi persnya.
Dalih Kejaksaan: Kasus Ditarik Kejati Maluku, Masih Hitung Kerugian
Menghadapi radiasi tekanan massa yang kian menyengat, Kasidatun Kejari Tanimbar, Rahmatullah Aryadi, turun langsung menemui demonstran. Aryadi berdalih perkara kakap UP3 ini tidak dihentikan, melainkan telah ditarik dan digulirkan penuh ke ranah Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku di Ambon.
”Kami di Tanimbar tidak diam. Kasus ini sedang berada di tahap paling krusial. Penyidik Kejati sedang bekerja ekstra berkoordinasi dengan berbagai stakeholder untuk menghitung secara detail angka pasti kerugian negara. Itu dasar hukum melangkah selanjutnya,” dalih Aryadi membela diri.
Aryadi mengakui bahwa Kejari Tanimbar tidak memiliki taji maupun kapasitas untuk mendesak atau mengintervensi penyidik Kejati Maluku. Peran mereka kini murni sekadar memberikan dukungan administratif.
”Kami tidak bisa mencampuri pokok perkara penyidik. Namun, jika ada kebutuhan logistik, pemanggilan saksi, atau surat-menyurat terhadap pejabat Pemda yang mangkir di Tanimbar, kami siap back-up total,” cetusnya defensif.
Dipengunjung demo, Juru bicara FCBT, Alex Balai, dalam konferensi persnya meledakkan kekecewaan mendalam atas lambannya korps adhyaksa. Publik mengendus aroma busuk intervensi elit lokal yang membuat kasus ini jalan di tempat, padahal puluhan saksi kunci telah diperiksa.
”Jawaban kejaksaan sangat mengecewakan. Perkara ini bukan kasus biasa. Ini melibatkan kekuatan kekuasaan, pemerintah daerah, dan figur-figur berpengaruh yang kebal hukum,” cecar Alex tajam.
Blokade Total: Massa Dirikan Tenda dan Bermalam
Jawaban diplomatis kejaksaan tersebut dimentahkan seketika oleh massa. FCBT menilai alasan klasikal “penghitungan kerugian negara” dan status perkara yang stagnan di tahap penyelidikan hanyalah taktik mengulur waktu demi menyelamatkan aktor-aktor intelektual.
Hingga berita ini diturunkan, eskalasi di lapangan masih diduga beku transparansi. Massa menolak bubar dan mulai mendirikan tenda-tenda darurat untuk berkemah di halaman depan Kantor Kejari Saumlaki.