Mediaistana.com || Kabupaten Cianjur, Jawa Barat
Wajah kawasan Jalur Puncak Cianjur kini terlihat jauh berbeda setelah ratusan kios ilegal dibongkar dalam operasi penertiban yang dilakukan aparat gabungan. Area yang sebelumnya dipenuhi bangunan semi permanen di sepanjang bahu jalan kini tampak lebih terbuka dan lapang. Selasa, 16/06/2026.
Penertiban dilakukan di tiga titik krusial, yakni kawasan Rest Area Segar Alam (Puncak Pass), area Tugu Botol Kecap, hingga kawasan dekat Jembatan Cikundul. Operasi tersebut dipimpin oleh Satpol PP Kabupaten Cianjur bersama unsur TNI, Polri, dan instansi terkait.
Sebanyak 163 unit bangunan semi permanen diratakan karena terbukti tidak memiliki izin resmi serta berdiri di atas ruang milik jalan dan bahu jalan yang tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang. Langkah ini merupakan bagian dari program penataan kawasan wisata Puncak agar kembali tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat maupun wisatawan.
Pembongkaran sempat diwarnai penolakan dari sebagian pedagang yang menggantungkan mata pencaharian di lokasi tersebut. Meski demikian, aparat tetap melanjutkan proses penertiban setelah situasi berhasil dikendalikan.
Pemerintah Kabupaten Cianjur menegaskan bahwa penataan kawasan dilakukan untuk mengembalikan fungsi ruang publik, menjaga ketertiban tata ruang, serta meningkatkan estetika jalur wisata Puncak yang menjadi salah satu pintu gerbang utama menuju kawasan wisata di Jawa Barat.
Sebelumnya, pemerintah juga telah melakukan penertiban pada tahap awal terhadap sekitar 40 kios. Dengan pembongkaran terbaru sebanyak 163 bangunan, total bangunan yang telah ditertibkan di sepanjang Jalur Puncak kini telah melampaui 200 kios.
Pasca pembongkaran, area di sekitar Rest Area Segar Alam, Tugu Botol Kecap, hingga Jembatan Cikundul kini tampak lebih bersih dan terbuka. Pemerintah berharap kondisi tersebut dapat meningkatkan keselamatan pengguna jalan, memperlancar arus lalu lintas, sekaligus mendukung wajah baru kawasan Puncak sebagai destinasi wisata yang lebih tertata.