30 C
Jakarta
BerandaInfoDPD LSM BRANTAS Mendesak tegas kepada APH terkait Bekas galian tambang PT.MAL...

DPD LSM BRANTAS Mendesak tegas kepada APH terkait Bekas galian tambang PT.MAL di musi Banyuasin

Isfa Rozi Pebri Ketua DPD LSM BRANTAS Sumsel, mendesak agar penegak hukum tegas terhadap Bekas galian tambang Dari Perusahaan PT.Manggala Alam Lestari (PT.MAL) yang tidak melakukan reklamasi.

Isfa Rozi Pebri Mengatakan Dampak dari mengabaikan reklamasi bisa menimbulkan kerusakan lingkungan. Bahkan, bisa menyebabkan jatuhnya korban jiwa.

“Isfa Juga mendesak agar aparat penegak hukum (APH), Dinas Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup(BPLH) dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral(DESDM) Sumsel, agar melakukan tindak tegas terhadap Perusahaan PT.Manggala Alam Lestari(PT.MAL).

Menurut Isfa Rozi Pebri Ketua DPD LSM BRANTAS sumsel, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pasal 158 pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar bagi yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin atau tidak melakukan reklamasi.

UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup,pasal 116 Pidana paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar bagi yang melakukan kegiatan tanpa izin lingkungan atau tidak melakukan pengolahan lingkungan.

Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca-Tambang,pasal 37 sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha pertambangan bagi yang tidak melakukan reklamasi ungkapnya.

“Bunyi undang-undang dan peraturannya sudah jelas. Tapi kenapa ini semua seolah ada pembiaran dan tutup mata. Maka kami mendesak agar Ditindak tegas,” jelas Isfa Rozi Pebri.

Dilain tempat Ketua DPC LSM BRANTAS Musi Banyuasin Rahmat Lubis,yang merupakan lembaga pengawas masyarakat di Musi Banyuasin, Pihak Perusahan PT.Manggala alam Lestari (PT.MAL) sudah dua kali mangkir dari surat undangan Mediasi kepala desa Kali Berau, pihak perusahaan seakan tidak menghargai lagi, aparatur Desa setempat ungkapnya.

 

Reporter : Jopi

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!