Mediaistana.com, Jakarta (23/06/2026)Kepolisian Jawabarat berhasil menangkap seorang pria bernama Taufik Hidayat (30), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap Yuvita Tri Rezeki (29). Penangkapan dilakukan di wilayah Cileunyi pada Senin, 23 Juni 2026, pelaku diduga salah satu anggota Ormas dan bekerja sebagai debt collector.
Berdasarkan laporan kepolisian, korban diduga mengalami penyekapan selama kurang lebih tiga tahun. Selain itu, korban juga disebut mengalami kerugian materiil setelah sejumlah harta benda miliknya dikuras, termasuk penyalahgunaan data pribadi dan kepesertaan BPJS yang diduga digunakan untuk pengajuan pinjaman online atas nama korban.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami sejumlah luka dan gangguan kesehatan serius. Menurut laporan kepolisian, korban mengalami gangguan penglihatan sehingga mata tidak dapat melihat secara normal, bibir sumbing, kesulitan berbicara, serta tidak dapat berjalan dengan normal. Kerugian materiil yang dialami korban ditaksir mencapai Rp52 juta.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa korban dan terduga pelaku diketahui memiliki hubungan asmara sebelum kasus ini terungkap. Aparat kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara serta mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Sementara itu, korban saat ini mendapat pendampingan dan penanganan sesuai prosedur yang berlaku.
Kasus tersebut kini dalam penanganan penyidik untuk proses hukum lebih lanjut.(Red)