mediaistana.com
Serang, 1 Juli 2026 – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Harison Mocodompis, menghadiri Rapat Koordinasi Program Percepatan Pensertipikatan Barang Milik Negara (BMN) berupa Tanah di Wilayah Provinsi Banten Tahun 2026 yang diselenggarakan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Provinsi Banten.
Rapat koordinasi ini menjadi forum strategis untuk memperkuat sinergi antara Kanwil DJKN Banten, Kanwil BPN Provinsi Banten, Kantor Pertanahan se-Provinsi Banten, serta kementerian/lembaga dalam mempercepat proses pensertipikatan aset negara berupa tanah. Program tersebut merupakan bagian dari upaya pengamanan aset negara melalui tertib administrasi, tertib fisik, dan tertib hukum.
Dalam kesempatan tersebut, Harison Mocodompis menegaskan komitmen Kanwil BPN Provinsi Banten untuk mendukung percepatan pensertipikatan BMN melalui kolaborasi yang erat dengan seluruh pemangku kepentingan.
“Percepatan pensertipikatan Barang Milik Negara tidak dapat dilakukan sendiri. Dibutuhkan sinergi yang kuat antara BPN, DJKN, KPKNL, dan seluruh kementerian/lembaga agar setiap bidang tanah yang memenuhi persyaratan dapat segera memperoleh kepastian hukum. Dengan kolaborasi yang baik, kita dapat menjaga aset negara secara optimal sekaligus mewujudkan tata kelola pertanahan yang semakin profesional, akuntabel, dan berkelanjutan,” ujar Harison Mocodompis.
Pada rakor tersebut juga dilakukan koordinasi teknis mengenai target pensertipikatan BMN Tahun 2026 di Provinsi Banten, termasuk percepatan penyelesaian dokumen persyaratan, verifikasi data, serta langkah-langkah strategis untuk mengatasi berbagai kendala di lapangan sehingga target penyelesaian sertipikasi dapat tercapai sesuai rencana.
Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh instansi memiliki pemahaman yang sama mengenai percepatan pensertipikatan BMN serta semakin memperkuat koordinasi lintas sektor dalam mengamankan aset negara demi mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum.
(Rafiqi)