Mediaistana.com – KOTA TANGERANG – Jumat 10 juli 2026 –

Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang diduga disertai unsur pemerasan terhadap pedagang kaki lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, kembali menjadi perhatian publik. Seorang pedagang secara resmi melaporkan seorang pria berinisial KS ke Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota, setelah mengaku mengalami kerugian materiil sekitar Rp3.500.000 akibat pembayaran yang disebut berkaitan dengan sewa lapak dan kegiatan bazar.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LPB/372/VII/2026/SPKT/POLSEK CIPONDOH, tertanggal Jumat, 4 Juli 2026, sekitar pukul 12.00 WIB. Identitas pelapor dirahasiakan demi keamanan dan kepentingan proses hukum.
Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, dugaan pungutan dilakukan secara bertahap sejak Februari 2025. Pelapor mengaku pertama kali menyerahkan Rp1.700.000 dengan alasan pembayaran sewa lapak selama satu tahun. Selanjutnya pada awal tahun 2026, pelapor kembali diminta Rp1.300.000 untuk perpanjangan sewa. Kemudian pada 14 Februari 2026, pelapor kembali menyerahkan Rp750.000 yang disebut sebagai biaya “uang bazar” atau kegiatan pasar malam.
Setelah seluruh pembayaran dilakukan, pelapor mengaku pihak yang menerima uang sulit dihubungi. Merasa dirugikan, pelapor akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polsek Cipondoh.
Sebagai bagian dari proses penyelidikan, penyidik menerima dua lembar kwitansi pembayaran sebagai barang bukti. Salah satunya merupakan kwitansi tertanggal 14 Februari 2026 senilai Rp750.000 dengan keterangan pembayaran “Uang Bazar” dan ditandatangani atas nama “KS”. Menurut pelapor, kwitansi tersebut tidak menggunakan identitas resmi instansi pemerintah maupun pengelola resmi fasilitas GOR Gondrong. Seluruh dokumen kini menjadi bagian dari barang bukti yang akan diteliti penyidik.
Apabila dari hasil penyelidikan ditemukan adanya unsur tindak pidana, penyidik dapat menerapkan ketentuan pidana sesuai fakta dan alat bukti yang sah, di antaranya Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, atau ketentuan pidana lain yang relevan apabila unsur-unsurnya terpenuhi. Penetapan pasal merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
Pada Jumat, 10 Juli 2026, awak media kembali melakukan upaya konfirmasi kepada penyidik Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota, terkait perkembangan penanganan laporan tersebut. Konfirmasi dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada penyidik yang menangani perkara dengan meminta penjelasan mengenai perkembangan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, langkah-langkah yang telah dilakukan, serta status penanganan laporan polisi tersebut.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada respons maupun keterangan resmi dari pihak penyidik atas permintaan konfirmasi awak media. Dengan demikian, belum diketahui perkembangan terbaru mengenai proses penanganan perkara, termasuk apakah telah dilakukan pemanggilan terhadap pihak yang dilaporkan maupun langkah penyidikan lainnya.
Selain meminta proses hukum berjalan secara profesional, sejumlah warga juga menyampaikan aspirasi kepada Wali Kota Tangerang dan DPRD Kota Tangerang agar memberikan perhatian serius terhadap dugaan praktik pungutan liar di kawasan GOR Gondrong. Warga berharap pemerintah daerah segera melakukan penataan, pengawasan, dan penertiban terhadap pengelolaan fasilitas umum agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan.
Menurut warga, kawasan GOR Gondrong merupakan fasilitas umum yang harus dikelola secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Mereka berharap apabila ditemukan praktik pungutan tanpa dasar hukum, penguasaan lapak secara ilegal, maupun tindakan yang mengarah pada intimidasi terhadap pedagang, aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dapat mengambil langkah sesuai kewenangan masing-masing.
Warga juga berharap penataan kawasan GOR Gondrong mampu memberikan kepastian hukum kepada para pedagang yang berusaha secara tertib, sehingga tidak ada lagi dugaan praktik pungutan liar maupun penyalahgunaan fasilitas umum oleh pihak yang tidak berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polsek Cipondoh mengenai perkembangan penyelidikan maupun status hukum pihak yang dilaporkan. Pihak berinisial KS juga belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas dugaan tersebut.
Redaksi menegaskan bahwa informasi dalam pemberitaan ini bersumber dari laporan kepolisian, keterangan pelapor, serta hasil konfirmasi yang telah diupayakan. Setiap pihak yang disebut dalam berita tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Polsek Cipondoh, pihak terlapor, Pemerintah Kota Tangerang, DPRD Kota Tangerang, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.
Dokumen pendukung pemberitaan:
1. Foto Tanda Bukti Lapor Nomor LPB/372/VII/2026/SPKT/POLSEK CIPONDOH.
2. Foto Surat Tanda Terima Barang Bukti.
3. Foto kwitansi pembayaran tertanggal 14 Februari 2026.
4. Foto kondisi kawasan GOR Gondrong.
Mediaistana.com
Redaksi: David E,S.E.