BerandaBeritaJaringan Diduga Pungli GOR Belum Tersentuh, Pedagang Desak Kepastian Hukum dan Transparansi...

Jaringan Diduga Pungli GOR Belum Tersentuh, Pedagang Desak Kepastian Hukum dan Transparansi Penyidikan

Oplus_131072

Oplus_131072

Mediaistana.com -| Kota Tangerang – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di kawasan GOR Gondrong, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, kembali menjadi sorotan. Sejumlah pedagang yang mengaku menjadi korban menyatakan hingga kini belum memperoleh kepastian mengenai perkembangan laporan yang telah mereka sampaikan kepada penyidik Polsek Cipondoh. Mereka berharap aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku Rabu 15Juli 2026

Menurut para pedagang, dugaan praktik pungli yang mereka laporkan tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga menciptakan rasa takut, tekanan, dan ketidaknyamanan dalam menjalankan usaha. Mereka mengaku hanya ingin dapat mencari nafkah dengan tenang tanpa adanya dugaan intimidasi maupun pungutan yang melawan hukum.

“Kami hanya ingin keadilan. Laporan sudah kami buat, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan. Kemana lagi kami harus mencari keadilan apabila laporan kami tidak mendapatkan kepastian penanganan? Kami hanya ingin berdagang dengan tenang tanpa rasa takut dan tanpa adanya dugaan pungutan liar,” ujar salah seorang pedagang kepada awak media.

Melalui pesan singkat WhatsApp, para pedagang juga menyampaikan bahwa laporan dugaan pungli telah diterima oleh penyidik Polsek Cipondoh. Namun hingga kini, menurut pengakuan mereka, belum ada informasi yang mereka anggap memadai mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

“Kami sudah membuat laporan ke penyidik Polsek Cipondoh. Sampai sekarang kami masih melihat pihak yang kami laporkan masih berada di kawasan GOR Gondrong. Menurut yang kami alami, dugaan praktik pemerasan dan pungli itu masih terus terjadi. Kami berharap penyidik segera memberikan kepastian hukum dan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap salah seorang pedagang.

Para pedagang mengaku mulai mempertanyakan lambatnya perkembangan penanganan laporan. Menurut mereka, sebagai pelapor, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara melalui mekanisme yang diatur dalam ketentuan hukum, termasuk Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

“Lambatnya perkembangan penyidikan menjadi tanda tanya bagi kami. Kami khawatir apabila perkara ini terus berlarut-larut, kepastian hukum bagi kami sebagai korban tidak akan pernah terwujud. Kami berharap penyidik bekerja secara profesional agar perkara ini segera memperoleh kejelasan,” ujar perwakilan pedagang.

Di tengah menunggu perkembangan laporan, para pedagang juga mengaku menghadapi persoalan lain. Menurut keterangan mereka, dalam kurun waktu hampir satu bulan terakhir sejumlah gerobak dagangan dilaporkan hilang dan diduga dicuri oleh orang yang belum diketahui identitasnya. Mereka berharap aparat kepolisian turut mengusut dugaan pencurian tersebut serta meningkatkan pengamanan di kawasan GOR Gondrong.

Selain itu, para pedagang menduga praktik pungli tidak akan berhenti apabila seluruh pihak yang diduga terlibat belum diusut secara menyeluruh berdasarkan alat bukti dan mekanisme hukum.

“Selama pihak yang kami duga sebagai aktor utama beserta jaringannya belum diproses sesuai hukum, kami khawatir praktik pungli akan terus berulang. Kami berharap seluruh pihak yang diduga terlibat diperiksa secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum,” ujar pedagang lainnya.

Menurut para pelapor, nama berinisial KS telah lama disebut dalam berbagai keluhan pedagang sebagai pihak yang diduga melakukan pungutan terhadap para pedagang. Mereka juga menduga adanya pihak lain yang berperan sehingga praktik tersebut terus berulang meskipun telah beberapa kali dilaporkan. Dugaan tersebut merupakan keterangan para pelapor dan masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan maupun penyidikan oleh aparat penegak hukum.

Harapan serupa juga disampaikan kepada Polres Metro Tangerang Kota dan Polda Metro Jaya. Para pedagang meminta kedua institusi tersebut memberikan perhatian serius terhadap laporan yang telah mereka buat serta memastikan proses penanganan perkara berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.

“Kami berharap Polres Metro Tangerang Kota dan Polda Metro Jaya mengusut tuntas perkara ini apabila ditemukan bukti yang cukup. Kami ingin para pedagang kecil dapat mencari nafkah dengan aman, tanpa rasa takut, tanpa intimidasi, dan tanpa adanya dugaan pungutan liar. Yang kami minta hanyalah kepastian hukum dan perlindungan sebagai warga negara,” ujar salah seorang pedagang.

Di sisi lain, warga Gondrong, Anas, turut menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi yang dialami para pedagang.

“Pedagang kecil sudah memilih jalur hukum dengan membuat laporan. Kemana lagi mereka harus mencari keadilan apabila belum memperoleh kepastian mengenai perkembangan laporannya? Saya mengetuk hati nurani penyidik Polsek Cipondoh, Bapak Kapolres Metro Tangerang Kota, serta jajaran Polda Metro Jaya agar memberikan perhatian serius terhadap perkara ini. Masyarakat hanya menginginkan kepastian hukum, rasa aman, dan perlindungan dalam mencari nafkah,” ujar Anas.

Para pedagang menegaskan bahwa mereka menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya pembuktian kepada aparat penegak hukum. Namun mereka berharap adanya keterbukaan mengenai perkembangan penanganan perkara agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Cipondoh belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut. Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi dan membuka ruang hak jawab serta hak koreksi kepada Polsek Cipondoh, pihak berinisial KS, maupun seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Para pedagang berharap apabila nantinya ditemukan alat bukti yang cukup berdasarkan proses hukum yang berlaku, setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa tebang pilih, sehingga memberikan kepastian hukum, rasa aman, dan keadilan bagi para pedagang maupun masyarakat Kota Tangerang.

MEDIAISTANA.COM
REDAKSI : DAVID E,S.E.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!