BerandaHUKUMPolsek Juntinyuat Pastikan Pembelian Solar Dengan Jerigen DI SPBU Limbangan Sesuai Aturan...

Polsek Juntinyuat Pastikan Pembelian Solar Dengan Jerigen DI SPBU Limbangan Sesuai Aturan dan Memiliki Izin

Polsek Juntinyuat Pastikan Pembelian Solar Dengan Jerigen DI SPBU Limbangan Sesuai Aturan dan Memiliki Izin Resmi

INDRAMAYU-MEDIAISTANA.COM
Menindaklanjuti aduan masyarakat melalui layanan call center 110 SIAP MAS INDRAMAYU, Polsek Juntinyuat langsung bergerak cepat melakukan pengecekan ke SPBU Pertamina Limbangan 34.452.15 di Desa Limbangan, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, pada Kamis (16/7/2026) siang.

Pemeriksaan lapangan dipimpin oleh Ipda Casuni, S.H., bersama Bripka Anas dan Bripka Rifqi, setelah menerima laporan dari seorang jurnalis /Media.

Kapolsek Juntinyuat, Iptu Trio Tirtana H., S.H., menyatakan bahwa aktivitas pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi menggunakan jerigen di lokasi tersebut adalah legal dan sah secara hukum.

“Benar ada aktivitas pembelian Solar subsidi menggunakan jerigen. Namun, para pembeli adalah pelaku usaha mikro, nelayan kecil dengan kapal maksimal 30 GT, serta para petani atau kelompok tani yang membutuhkan bahan bakar untuk mesin pompa air, traktor, dan mesin panen (combine),” ujar Iptu Trio Tirtana.

Ia menegaskan, seluruh pembeli tersebut telah terdaftar secara resmi dan wajib membawa surat rekomendasi dari dinas terkait. Jika tidak dapat menunjukkan surat izin tersebut, pihak SPBU dipastikan akan langsung menolak pelayanan.

Sementara itu, Pengawas SPBU Limbangan, Carim, menjelaskan bahwa antrean panjang jerigen yang kerap terjadi disebabkan oleh tingginya cakupan wilayah pelayanan.

“SPBU ini melayani kebutuhan warga dari empat kecamatan, yaitu Juntinyuat, Balongan, Karangampel, dan Kedokanbunder,” ungkap Carim.

“Selain itu, kuota resmi untuk satu nelayan kecil bisa mencapai 195 liter per hari, yang membutuhkan sekitar 7 buah jerigen. Akibatnya, volume jerigen yang mengantre di lokasi menjadi sangat banyak,” lanjutnya.

Pihak SPBU menegaskan proses penyaluran ini selalu diawasi ketat setiap saat agar BBM bersubsidi tetap tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Untuk diketahui, Aturan pengisian BBM bersubsidi (Solar dan Pertalite) menggunakan jerigen untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) atau Usaha Mikro diatur secara ketat melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 dan aturan teknis terbaru Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi.

Editor:Iyons74

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!