Jakarta | Mediaistana.com – Direktorat Jenderal Imigrasi membuktikan bahwa gejolak ekonomi dunia belum mampu menghambat kinerja sektor keimigrasian Indonesia, Sepanjang Semester I Tahun 2026, institusi tersebut berhasil membukukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari layanan visa sebesar Rp2,815 triliun, atau meningkat 6,42 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Capaian tersebut menjadi indikator bahwa kebijakan keimigrasian berbasis selective policy mampu menjaga keseimbangan antara peningkatan penerimaan negara, kemudahan layanan, serta perlindungan terhadap kepentingan nasional.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan, pertumbuhan PNBP tidak hanya dipengaruhi jumlah visa yang diterbitkan, tetapi juga kualitas pelayanan yang semakin modern dan pemilihan warga negara asing yang dinilai memberikan manfaat bagi Indonesia.

Transformasi digital yang terus dikembangkan, menurutnya, membuat proses pelayanan visa semakin cepat, akuntabel, dan efisien, tanpa mengurangi ketatnya pengawasan terhadap setiap orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia.
Menariknya, meski total penerbitan visa mengalami penyesuaian dibandingkan tahun sebelumnya, permohonan Visa Kunjungan Indeks C1 justru mengalami peningkatan, Di sisi lain kebijakan pembatasan fasilitas Bebas Visa Kunjungan dinilai efektif sebagai langkah pengendalian arus masuk orang asing sesuai kebutuhan nasional.
Data Imigrasi juga menunjukkan Indonesia masih menjadi destinasi favorit wisatawan mancanegara, Wisatawan asal Australia mendominasi jumlah kedatangan, diikuti oleh China, India, Korea Selatan, dan Amerika Serikat, Sementara itu program Golden Visa mulai menunjukkan hasil positif dengan meningkatnya jumlah investor dan talenta global yang memilih Indonesia sebagai tujuan investasi maupun tempat tinggal.
Tidak hanya fokus pada pelayanan, Ditjen Imigrasi juga memperlihatkan ketegasan dalam aspek penegakan hukum,Sepanjang Januari hingga Juni 2026, ribuan tindakan administratif keimigrasian dijatuhkan kepada warga negara asing yang melanggar aturan, mulai dari pembatalan izin tinggal, deportasi, hingga proses hukum terhadap pelanggaran yang dinilai mengancam ketertiban umum.

Penguatan koordinasi dengan aparat penegak hukum juga terus dilakukan, Ratusan warga negara Indonesia dan puluhan warga negara asing dicegah bepergian ke luar negeri karena berkaitan dengan proses hukum, sementara ribuan warga asing lainnya masuk dalam daftar penangkalan guna mencegah potensi ancaman terhadap keamanan nasional.
Di bidang pelayanan masyarakat, Ditjen Imigrasi telah menerbitkan lebih dari 1,67 juta paspor selama semester pertama tahun ini, Namun ribuan permohonan juga ditolak karena tidak memenuhi ketentuan administratif maupun persyaratan hukum yang berlaku.
Pelayanan izin tinggal bagi warga negara asing pun tetap berjalan optimal melalui penerbitan puluhan ribu Izin Tinggal Terbatas (ITAS), ribuan Izin Tinggal Tetap (ITAP), serta pemrosesan permohonan Global Citizenship of Indonesia.
Sementara itu, mobilitas internasional melalui seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) tetap tinggi, Tercatat hampir 26 juta perlintasan orang masuk dan keluar Indonesia selama enam bulan pertama 2026, mencerminkan meningkatnya aktivitas perjalanan internasional di tengah kondisi global yang masih dinamis.
Menutup evaluasi Semester I 2026, Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa Ditjen Imigrasi akan terus memperkuat inovasi pelayanan berbasis digital, memperketat pengawasan keimigrasian, serta memastikan Indonesia tetap menjadi negara yang ramah bagi investasi, pariwisata, dan talenta global, namun tetap tegas dalam menjaga keamanan, kedaulatan, dan kepentingan nasional.