Pemerintah Provinsi Maluku melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus menggencarkan pelayanan Samsat Keliling guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (29/7/2026) ini dipimpin langsung oleh Kepala Bapenda Provinsi Maluku, Dr. Jalaludin Salampessy, yang turun ke lapangan untuk memantau sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal.
Pelayanan Samsat Keliling dilaksanakan secara serentak di lima lokasi (lokus) di Kota Ambon. Salah satu titik pelayanan dan operasi kepatuhan pajak (swiping) berada di kawasan Talake, tepatnya di depan Kantor Telkom.
Kehadiran langsung Kepala Bapenda di lapangan merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Maluku dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mengajak para pemilik kendaraan agar taat membayar pajak tepat waktu.
Dr. Jalaludin Salampessy menegaskan bahwa pembayaran pajak kendaraan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah.
Penerimaan pajak daerah akan kembali dimanfaatkan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di Provinsi Maluku.
Kegiatan ini juga menjadi implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang mendorong optimalisasi pendapatan daerah melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak serta pelayanan publik yang lebih mudah, cepat, dan dekat dengan masyarakat.
Melalui layanan Samsat Keliling, masyarakat tidak perlu datang ke kantor Samsat induk karena seluruh proses pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan di lokasi-lokasi yang telah disediakan.
Pemerintah berharap inovasi pelayanan ini mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Maluku secara berkelanjutan.
(Mus Ltc)